Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (9/5/2023) bakal menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Majelis Hakim PN Jakbar akan membacakan vonis Irjen Teddy Minahasa itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum .
"Ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim saat ditemukan di salah satu titik lokasi pengamanan di PN Jakarta Barat, Selasa . "Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ujar Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023 lalu.
Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. Hotman menyebut, Hakim tidak memiliki alasan untuk menjatuhi hukuman mati kepada Teddy Minahasa yang merupakan perwira polisi dengan segudang penghargaan termasuk dari Presiden Joko Widodo.
Dodi mengatakan, pasukan yang diturunkan berasa dari Polsek Palmerah dan bantuan dari Polres Jakarta Barat. Dia berharap suasana di PN Jakbar berlangusng kondusif hingga sidang berakhir. Menurut Teddy, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.
Mulanya Teddy membeberkan sosok dirinya yang lahir dari keluarga Wong Cilik dengan dan berhasil menitih karir kepolisian usia lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997. Dirinya juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi. "Jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," tegas Teddy.
Berdasarkan urutan kejadian, Teddy memberi perintah kepada Dody untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Teddy berasalan, sabu yang diambil sebagian akan digunakan untuk bonus anggota. Doddy mengaku sempat menolak karena dirasa salah, tetapi tetap dijalankan sebab hirarki kepangkatan yang jauh dan rasa takutnya dengan seorang jenderal.
Kasus ini berhasil dibongkar Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat. Anita ditangkap lebih dahulu di Perumahan Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB.
Teddy tidak terima dengan tuntutan pidana mati jaksa. Dia pun meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seadil-adilnya sesuai dengan proses pembuktian selama persidangan berlangsung dan alat bukti yang ada, baik secara formil maupun materiil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Bacakan Sejumlah Fakta Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa!Teddy Minahasa telah duduk di hadapan hakim dan mendengarkan pembacaan fakta persidangan.
Baca lebih lajut »
Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari IniTeddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9.5.2023) pagi. Sidang digelar di Ruang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB. Irjen...
Baca lebih lajut »
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari IniMantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Yakin Kliennya Bisa Diputus Bebas!Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus NarkobaIrjen Teddy Minahasa hari ini menghadapi sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris: Insting Saya Bilang Irjen Teddy Tak Akan Divonis MatiIrjen Teddy Minahasa akan hadapi sidang vonis kasus narkoba hari ini. Sang pengacara, Hotman Paris, mengaku yakin kliennya tak akan divonis hukuman mati.
Baca lebih lajut »