Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan atau belum dipadankan.
Ilustrasi/Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRADirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, sebagian besar Nomor Induk Kependudukan sudah dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak per 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Dengan demikian, sebanyak 74 juta atau 99,1% Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
"Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin .
Selain dapat diakses dengan tiga jenis nomor identitas tersebut, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan."Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU" katanya.1. Pendaftaran Wajib Pajak 4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 6.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Gimana?Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024.
Baca lebih lajut »
74,6 Juta Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu OrangMasa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024.
Baca lebih lajut »
Update Pemadanan NIK-NPWP: 73 Juta Beres, Sisa 674 RibuDari jumlah itu, masih ada 674 ribu NIK yang belum dilakukan pemadanan dengan NPWP.
Baca lebih lajut »
Jelang Deadline 30 Juni 2024, 681 Ribu WP Belum Padankan NIK-NPWPDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat masih ada 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
Baca lebih lajut »
Batas Akhir Juni, 681 Ribu NIK Belum Jadi NPWP'Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 373 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Ewie.
Baca lebih lajut »
Perhatian, 683 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWPDJP Kemenkeu mencatat masih ada 683 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.
Baca lebih lajut »