5 Jaksa Ditunjuk Teliti Berkas Kivlan Zen

Indonesia Berita Berita

5 Jaksa Ditunjuk Teliti Berkas Kivlan Zen
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 92%

LIMA jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas kasus tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen setelah Kejaksaan Agung RI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Bares

krim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu .Mukri mengatakan Kivlan Zen disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo. Pasal 110 KUHP jo.

Kivlan Zen yang diperiksa penyidik Bareskrim dan dicecar 30 pertanyaan mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. "Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta..

Ia akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Dititipkan Jaksa KPK di Rutan Polda LampungBupati Nonaktif Mesuji Khamami Dititipkan Jaksa KPK di Rutan Polda LampungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami ke rumah tahanan (rutan) Polda Lampung, Kamis (22/5). SuapBupatiKhamami
Baca lebih lajut »

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Bayar Rp 284 MiliarMantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Bayar Rp 284 MiliarKaren Galaila Agustiawan, tidak hanya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa.
Baca lebih lajut »

Dituntut 15 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Merasa Jaksa Abaikan Fakta SidangDituntut 15 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Merasa Jaksa Abaikan Fakta SidangKaren merasa, jaksa mengabaikan semua fakta persidangan yang membuktikan dirinya tidak bersalah.
Baca lebih lajut »

Jaksa Agung: Anarkisme Harus Ditindak TegasJaksa Agung: Anarkisme Harus Ditindak Tegas
Baca lebih lajut »

Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!Seorang jaksa nakal di Kejari Rembang, Jateng, menghabiskan uang hasil tilang Rp 2,6 untuk bersenang-senang yakni untuk karaoke. JaksaNakal
Baca lebih lajut »

Ratna Sarumpaet Mengaku Siap Menerima Apapun Tuntutan JaksaRatna Sarumpaet Mengaku Siap Menerima Apapun Tuntutan JaksaTerdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan...
Baca lebih lajut »

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati - koran.tempo.coPembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati - koran.tempo.coJaksa menuntut hukuman mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, terdakwa pembunuh keluarga Diperum Nainggolan.
Baca lebih lajut »

Jaksa Ragukan Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna SarumpaetJaksa Ragukan Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna SarumpaetPihak JPU menyoroti keterangan para ahli yang didatangkan kuasa hukum Ratna. JPU menilai mereka sengaja memberikan keterangan seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan. Megapolitan
Baca lebih lajut »

Kasus Kabar Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun PenjaraKasus Kabar Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun PenjaraJaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 19:58:03