5 Fakta terkait PSBB Jakarta

Indonesia Berita Berita

5 Fakta terkait PSBB Jakarta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 83%

Permenkes terkait PSBB di Jakarta ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diberlakukan di DKI Jakarta. Pemberlakuan PSBB ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto."Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, kebijakan untuk melakukan pembatasan sosial dalam skala besar bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona Covid-19.

4 dari 8 halamanKendaraan Keluar Masuk Jakarta Tak DibatasiMenteri Kesehatan menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan PSBB di Ibu Kota untuk meredam penyebaran virus Corona. PSBB berlaku semenjak surat keputusan Menkes ditandatangani pada Selasa, 7 April 2020. Sambodo mengutip Pasal 13 terkait pelaksanaan PSBB. Salah satunya mengenai pembatasan moda transportasi.

Untuk peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaMenkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »

Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya - Tribun JakartaSelama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya - Tribun JakartaSelama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya via tribunnews
Baca lebih lajut »

PSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi - Tribun JakartaPSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi - Tribun JakartaSoal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta
Baca lebih lajut »

Permenkes Pedoman PSBB Dinilai Terlalu Birokratis - Nasional - koran.tempo.coPermenkes Pedoman PSBB Dinilai Terlalu Birokratis - Nasional - koran.tempo.coAlur penetapan PSBB dinilai terlalu panjang dan memperlambat kerja penanganan Covid-19 di daerah.
Baca lebih lajut »

Terawan Minta Anies Lengkapi Dokumen Pengajuan PSBB JakartaTerawan Minta Anies Lengkapi Dokumen Pengajuan PSBB JakartaMenkes Terawan meminta Anies Baswedan melengkapi data dan dokumen pengajuan PSBB pencegahan virus corona.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 04:54:18