5 Daerah Sepakati Ulang Nilai Iuran TPPAS Legok Nangka

Indonesia Berita Berita

5 Daerah Sepakati Ulang Nilai Iuran TPPAS Legok Nangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 63%

5 Daerah Sepakati Ulang Besaran Iuran dengan subsidi Pemprov Jabar senilai 30 persen

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Lima daerah di Jawa Barat yang terlibat dalam pengoperasian Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Legok Nangka menyepakati besaran iuran berkala alias tipping fee untuk penggunaan fasilitas tersebut. Kelima daerah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.

"Kita menyepakati ulang sebuah kerja sama lima daerah terkait siapnya TPPAS Legok Nangka untuk diulai proses lelangnya. Dibutuhkan kesepahaman komitmen dari kota/kabupaten untuk menyepakati besaran tipping fee," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Rabu .Emil mengatakan, besaran tipping fee tersebut nantinya disubsidi oleh Pemprov Jabar. Dengan begitu, kota dan kabupaten dapat membayar besaran sisanya.

"Tipping fee ini dibagi dua, kita subsidi dari provinsi 30 persen, dan 70 persen dari masing-masing daerah. Nilainya Rp 386 ribu per ton. Persentasenya dibagi Rp 115.800 dari provinsi, Rp 270.200-nya dari kota/kabupaten," ungkapnya.Besaran tipping fee tersebut, kata dia, telah termasuk fasilitas baru Stasiun Peralihan Antara , yakni pengiriman sampah ke TPPAS Legok Nangka akan dilakukan oleh truk yang difasilitasi Pemprov Jabar.

"Jadi yang ngangkut ke Legok Nangka bukan truk-truk daerah, ada rest area-nya lah. Sehingga biaya APBD kota/kabupaten yang selama ini dari ujung ke ujung hanya cukup setengahnya," jelasnya. Adapun proses lelang akan dimulai pada Desember 2019, dan pada 2023 ditargetkan TPPAS Legok Nangka sudah dapat digunakan.Lihat Artikel AsliBACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

14 Oktober 2019, Semua Kepala Daerah Diharapkan Sudah Teken NPHD14 Oktober 2019, Semua Kepala Daerah Diharapkan Sudah Teken NPHDHingga saat ini baru 163 daerah yang telah menandatangani NPHD, masih ada 107 pemda yang belum melakukan penandatangan.
Baca lebih lajut »

Mendagri Sebut OTT Kepala Daerah Mestinya tidak AdaMendagri Sebut OTT Kepala Daerah Mestinya tidak AdaTjahjo mengaku telah mengingatkan kepada para kepala daerah agar selalu cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.
Baca lebih lajut »

Daerah Ini Tawarkan Kuliah S2 dan S3 Gratis bagi ASN, tapi Sepi PeminatDaerah Ini Tawarkan Kuliah S2 dan S3 Gratis bagi ASN, tapi Sepi PeminatPemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk melanjutkan kuliah S2 maupun S3.
Baca lebih lajut »

5 Kepala Daerah di Lampung yang Dijerat KPK...5 Kepala Daerah di Lampung yang Dijerat KPK...Hingga kini ada lima kepala daerah di Provinsi Lampung yang terseret kasus korupsi. Terakhir Bupati Lampung Utara.
Baca lebih lajut »

Kepala Daerah Tak Perlu Takut Jika Tak KorupsiKepala Daerah Tak Perlu Takut Jika Tak KorupsiAgung Ilmu Mangkunegara merupakan kepala daerah ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 06:07:24