Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo menjadi koordinator satgas tersebut. Ini 4 peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. JokoWidodo COVID19
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. Aturan ini sekaligus menghapus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.Sebagai gantinya, Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo menjadi koordinator satgas tersebut.
Pasal 6 beleid ini menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Kemudian, poin 2 pasal tersebut menyebutkan, satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan virus tersebut dengan cepat dan tepat.Poin 3, Satgas Penanganan Covid-19 mengawasi kebijakan strategis terkait penanganan virus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Bentuk 2 Gugus Tugas Covid-19, Ini Pembagian Tugasnya |Republika OnlineMenteri BUMN Erick Thohir ditunjuk Jokowi sebagai ketua pelaksana gugus tugas
Baca lebih lajut »
Jerinx Anggap COVID-19 Konspirasi, Gugus Tugas: Kepopuleran Tak MendidikJerinx berulang kali menyampaikan pendapatnya bahwa virus Corona (COVID-19) hanya merupakan konspirasi permainan elite global. Ini jawaban Gugus Tugas COVID-19: VirusCorona Jerinx
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas: 74 Persen Pasien Covid-19 di Bali Sembuh |Republika OnlinePer Senin, tercatat 2.060 orang pasien Covid-19 di Bali telah dinyatakan sembuh.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Diganti Satgas di Bawah KomitePosisi Satgas akan berada di bawah Komite yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca lebih lajut »
Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Covid-19 yang selama ini dipimpin oleh Doni Monardo dalam menanggulangi penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas tetap bekerja hingga keanggotaan Satgas COVID-19 dibentukGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan ...
Baca lebih lajut »