Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1,2 dan 3. Program ini akan dilakukan uji coba mulai besok di 5 rumah sakit.
, yaitu kelas 1,2 dan 3. Sebagai gantinya, telah disiapkan program Kelas Rawat Inap Standar yang mulai diujicobakan pada Juli 2022.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Arif, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kelas Rawat Inap Dihapus per 1 Juli, Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar?Anggota DJSN Muttaqien angkat bicara soal besar iuran BPJS Kesehatan seiring pemberlakuan kebijakan penghapusan kelas rawat inap. Simak penjelasannya. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Kelas 1, 2, 3 Mau Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku SekarangBerikut ini informasi terbaru tentang besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku.
Baca lebih lajut »
Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Besok Mulai Uji CobaBPJS Kesehatan akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai bulan Juli. Uji Coba KRIS akan dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan.
Baca lebih lajut »
Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan: Belum Ada Wacana Perubahan Iuran |Republika OnlineUji coba KRIS akan dilakukan di lima rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 30 Juni 2022, Cek di Sini!Iuran BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib dibayar oleh para peserta untuk bisa menikmati layanannya.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan: Tak Ada Wacana Perubahan IuranBPJS Kesehatan memastikan tidak ada wacana untuk perubahan iuran peserta.
Baca lebih lajut »