Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 30 Juni 2022, Cek di Sini!

Indonesia Berita Berita

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 30 Juni 2022, Cek di Sini!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Iuran BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib dibayar oleh para peserta untuk bisa menikmati layanannya.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 Rp 100 ribu per bulanPerlu diketahui juga bahwa iuran BPJS Kesehatan khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya total nya Rp 42.000.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas nantinya akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.untuk Peserta Penerima Upah , yakni pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta sebesar 5% dari gaji yang diterima.

Saat ini, proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Sebelum DihapusSegini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Sebelum DihapusFormulasi iuran peserta BPJS Kesehatan terbaru tengah dilakukan.
Baca lebih lajut »

Kelas Rawat Inap Dihapus per 1 Juli, Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar?Kelas Rawat Inap Dihapus per 1 Juli, Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar?Anggota DJSN Muttaqien angkat bicara soal besar iuran BPJS Kesehatan seiring pemberlakuan kebijakan penghapusan kelas rawat inap. Simak penjelasannya. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Kelas 1, 2, 3 Mau Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku SekarangKelas 1, 2, 3 Mau Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku SekarangBerikut ini informasi terbaru tentang besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku.
Baca lebih lajut »

Permudah Layanan, BPJS Kesehatan Ada di Mal Pelayanan PublikPermudah Layanan, BPJS Kesehatan Ada di Mal Pelayanan PublikBPJS Kesehatan mulai menghadirkan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan akses pelayanan secara mudah.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan Kementerian Perindustrian |Republika OnlineBPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan Kementerian Perindustrian |Republika Onlinejumlah badan usaha yang telah terdaftar menjadi peserta JKN tercatat 375.875 entitas
Baca lebih lajut »

Pekerja Bukan Penerima Upah Diharap Jadi Peserta BPJS KetenagakerjaanPekerja Bukan Penerima Upah Diharap Jadi Peserta BPJS KetenagakerjaanMulai dari sopir angkutan, pemilik warung, petani, dan pelaku UMKM bisa mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU) diharapkan menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 02:25:44