JPNN.com : Tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dituntut dengan hukuman mati
jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen , Aceh.
Menurut Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, tuntutan pidana mati tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis . JPU dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dituntut Hukuman Mati Penyelundupan Narkoba Narkoba Bireuen
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa tuntut terdakwa IRT pengedar sabu-sabu 10 tahun penjaraJaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa seorang ibu rumah tangga (IRT) Linda Kasturi (46) selama sepuluh ...
Baca lebih lajut »
Lima terdakwa kasus sabu sabu seberat 12 kilogram divonis15 tahunMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram (kg) ...
Baca lebih lajut »
Hakim PT Medan vonis seumur hidup dua terdakwa kurir sabu-sabu 27 kgMajelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis ...
Baca lebih lajut »
44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di SumutJPNN.com : Kejati Sumatera Utara (Sumut) menuntut mati 44 terdakwa kasus narkoba selama 2024 dari Januari hingga Juni.
Baca lebih lajut »
Empat terdakwa kasus korupsi Tol MBZ dituntut 4-5 tahun penjaraSebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, ...
Baca lebih lajut »
Dianggap Tak Nikmati Hasil Korupsi Tol MBZ, 4 Terdakwa Tak Dituntut Uang PenggantiAtas dasar itulah para terdakwa tidak dituntut uang pengganti, meski kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih Rp 510 miliar.
Baca lebih lajut »