Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram (kg) ...
Lima terdakwa kasus sabu sabu seberat 12 kg dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada sidang di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis
Para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman tersebut diantaranya Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, Nurullah, dan Didin Nurdin. Putusan tersebut turun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Penasihat hukum empat terdakwa peredaran sabu-sabu, Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Minta Hakim PN Tipikor Jakarta yang Adili Kasus Gazalba DigantiKPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh untuk diganti.
Baca lebih lajut »
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk PutusanSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »
Sempat 'Loloskan' Hakim Agung Gazalba Saleh di Putusan Sela, Majelis Hakim Sidang Pidana Tak DigantiPantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tampak majelis hakim yang sempat membebaskan Gazalba
Baca lebih lajut »
Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis BebasMAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti
Baca lebih lajut »
Tok, Wina Natalia Resmi Cerai dengan AnjiJPNN.com : Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong telah mengabulkan gugatan cerai Wina Natalia terhadap Anji.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Kasus Vina Cirebon hingga Pegi Setiawan Dibebaskan 8 Juli 2024Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menggugurkan status tersangka yang dijeratkan pada Pegi Setiawan 27
Baca lebih lajut »