Ini 3 syarat tobat menurut Imam Nawawi Sindonews News
"Jika ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi maka tobatnya tidak sah," ujarnya.
Sedangkan jika maksiatnya berkaitan dengan manusia maka syaratnya ada empat, yakni ketiga syarat di atas kemudian ditambah ia harus meminta keridhaan atas hak pemiliknya. "Jika harta atau semisalnya maka harus dikembalikan padanya. Jika ia menggunjing mintalah keridaan darinya dan ia wajib bertobat dari segala dosa-dosanya. Jika telah bertobat dari sebagiannya maka tobatnya sah terhadap pemilik hak tersebut, dan tersisalah apa yang tersisa," ujar Imam Nawawi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
H-28 Idul Adha: Mengenal Syarat-syarat Hewan KurbanSyarat orang yang boleh berkurban ada tiga, yakni muslim, baligh atau berakal dan mampu, bagaimana dengan syarat hewan kurban?
Baca lebih lajut »
Viral Aturan Baru Sebut PNS Pria Boleh Poligami, tapi PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri KeduaAturan terbaru menyebut jika PNS pria ternyata boleh melakukan poligami dengan syarat tertentu.
Baca lebih lajut »
Hukum Wanita Hamil Duluan Apakah Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir Menurut Islam, Ini Jawaban Buya YahyaBuya Yahya menjelaskan dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, lalu madzhab imam abu hanifah menegaskan bahwa hukum orang yang hamil duluan kemudian menikah hukumnya adalah sah.
Baca lebih lajut »
BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri KeduaUntuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu atau poligami dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat.
Baca lebih lajut »
5 Syarat PNS Pria Boleh Poligami menurut (PP) Nomor 10 Tahun 1983PNS pria ternyata boleh melakukan poligami menurut (PP) Nomor 10 Tahun 1983.
Baca lebih lajut »