Salah satu isi dari aturan ini adalah PNS pria bisa beristri lebih dari satu tetapi dengan beberapa syarat. Simak selengkapnya...
Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis 25 Mei 2023. Peraturan Pemerintah ini berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil .
Dalam ayat dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi. Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Iswinarto Setiaji mengungkap kalau nantinya berdasarkan penilaian kinerja ASN. Salah satunya adalah aspek disiplin. Sementara itu, pegawai ASN daerah juga bisa mendapatkan setara tukin. Namun, istilahnya disebut tambahan penghasilan pegawai .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Aturan Baru Sebut PNS Pria Boleh Poligami, tapi PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri KeduaAturan terbaru menyebut jika PNS pria ternyata boleh melakukan poligami dengan syarat tertentu.
Baca lebih lajut »
5 Syarat PNS Pria Boleh Poligami menurut (PP) Nomor 10 Tahun 1983PNS pria ternyata boleh melakukan poligami menurut (PP) Nomor 10 Tahun 1983.
Baca lebih lajut »
PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, tapi Ada Syaratnya | merdeka.comPemerintah tidak melarang jika PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria yang bukan berstatus PNS. Namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat tempatnya bekerja.
Baca lebih lajut »
PNS Pria Ternyata Dibolehkan Poligami! Ini SyaratnyaPNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ada.
Baca lebih lajut »
BKN: Manajemen Talenta, Langkah Awal Ciptakan ASN BerkualitasRakornas Kepegawaian BKN tahun ini mengangkat isu Manajemen Talenta bagi para ASN di seluruh Indonesia.
Baca lebih lajut »
BKN Buka Opsi ASN Tak Wajib Ngantor Saat Pindah ke IKNKonsep bekerja hybrid atau kerja dari rumah (wfh) tengah dipikirkan oleh BKN. Begini konsepnya.
Baca lebih lajut »