Perhatian buat PNS! Cek 3 poin penting buat PNS selama libur Idul Fitri 1443 H
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan aturan buat ASN selama masa Libur Lebaran. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Sebagai informasi ASN di sini mencakup Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Apa saja poin penting dalam SE tersebut? Mengutip Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, ada 3 poin penting yang harus diperhatikan para ASN., ASN dapat diberikan cuti tahunan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah., pejabat maupun pegawai ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis yang diperlukan, serta memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
Hukuman displin tersebut sesuai dengan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Intip Besaran Gaji Karyawan di BUMN, Gede Mana Dibanding PNS?Lalu berapa besaran gaji dari masing-masing perusahaan ini?
Baca lebih lajut »
Kado Lebaran PNS: Boleh Mudik, Dapat Jatah Cuti Tahunan Pula!Selain diperbolehkan mudik, PNS juga mendapatkan jatah cuti tahunan sebelum atau sesudah lebaran
Baca lebih lajut »
Terungkap Alasan Jokowi Hapus PNS & Honorer di 2023Mulai tahun depan, tak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah
Baca lebih lajut »
PNS Boleh Mudik Tahun Ini, Tapi Jangan Pakai Mobil Dinas YaPemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali ASN untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran, tapi jangan lupa ya.....
Baca lebih lajut »
PNS Boleh Langsung Ambil Cuti Tahunan Setelah Periode Cuti Bersama Lebaran 2022 | merdeka.comKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil jatah cuti tahunan di periode cuti bersama lebaran 2022. Demikian dikatakan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Baca lebih lajut »