Selain diperbolehkan mudik, PNS juga mendapatkan jatah cuti tahunan sebelum atau sesudah lebaran
- Aparatur Sipil Negara alias PNS mendapatkan lampu hijau untuk melaksanakan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran, seperti masyarakat pada umumnya.
Selain mendapatkan restu untuk mudik, PNS juga diberikan jatah lainnya berupa cuti tahunan di masing-masing instansi pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama lebaran 2022. Adapun ketentuan di atas diatur secara lengkap dalam surat edaran 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadi Kado Hari Kartini, Ini 8 Poin Penting UU TPKS yang Baru Disahkan DPRPengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang menjadi kado di Hari Kartini.
Baca lebih lajut »
Intip Besaran Gaji Karyawan di BUMN, Gede Mana Dibanding PNS?Lalu berapa besaran gaji dari masing-masing perusahaan ini?
Baca lebih lajut »
Rombak Struktur PNS, Jokowi Janjikan Tunjangan & Gaji TetapJokowi memberikan garansi PNS tidak akan kehilangan tunjangan meski dipindah ke jabatan lainnya
Baca lebih lajut »
Ini PNS yang Punya Gaji Tinggi Selangit, Tembus Rp 100 Juta!Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya diuntungkan dengan fasilitas, tapi juga gaji yang selangit.
Baca lebih lajut »
Pengumuman! THR PNS 2022 Segera Cair, Ada Potongan Covid?Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
Baca lebih lajut »