3 Hakim yang Ubah Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Batas Usia Berita

3 Hakim yang Ubah Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Komisi YudisialMahkamah AgungGerakan Sadar Demokrasi Dan Konstitusi
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 51%

Tiga hakim tersebut yakni Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial di Jakarta pada Senin terkait putusan syarat batas minimal calon kepala daerah pada perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Direktur Gradasi Abdul Hakim menilai ketiga hakim tersebut melanggar asas ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau imparsialitas. Menurutnya, hal tersebut di antaranya tercermin dari cepatnya proses permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap UU Pilkada yang dilakukan Partai Garuda tersebut diputus oleh ketiga hakim.

Selain itu, proses pengujian dan putusan tersebut juga janggal karena dilakukan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. "Artinya kalau diprioritaskan untuk seseorang, ada asas yang dilanggar, asas imparsialitas. Seharusnya tidak terjadi. Harusnya hakim tidak ada keberpihakan," sambung dia.Hal tersebut, kata dia, di antaranya karena sifat pengujian undang-undang di MA yang tertutup.

"Kami tidak tahu ada apa di dalamnya sehingga kami datang ke sini untuk meminta kepada KY untuk memanggil ketiga hakim ini untuk didalami," kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Komisi Yudisial Mahkamah Agung Gerakan Sadar Demokrasi Dan Konstitusi Hukum Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala DaerahIni 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala DaerahMahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dengan tergugat KPU RI terkait usia calon kepala daerah.
Baca lebih lajut »

Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini AlasannyaMajelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini AlasannyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »

Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Terima Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba SalehAlasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Terima Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba SalehMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Simak beberapa alasannya.
Baca lebih lajut »

Pimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh DiterimaPimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh DiterimaEks penyidik KPK Yudi Purnomo sarankan pimpinan KPK temui Jaksa Agung buntut diterimanya eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »

KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa AgungKPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa AgungKomisi Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan kebingungannya terkait dalih hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »

ICW Kritik Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, Desak KPK BandingICW Kritik Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, Desak KPK BandingICW mengkritik putusan Majelis Hakim Tipikor yang mengabulkan eksepsi dan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 20:22:51