Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir. Tarif parkir mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan sepeda motor Rp 18.000 per jam. TarifParkir
untuk kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor. Untuk tarif parkir mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan sepeda motor Rp 18.000 per jam. Namun rencana ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat.1. Mobil Bisa Rp 600 Ribu Sehari
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho mencontohkan seorang pekerja membawa mobil ke kantor, lalu tarif parkir Rp 60.000 per jam. Setiap harinya dia hanya di kantor dan tidak mobilitas ke mana-mana.ke mana mana. Misalnya 10 jam saja di kantor sudah Rp 600.000 untuk parkir setiap hari," ujarnya. hari kerja ada sekitar 22 hari. Artinya Rp 600.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usulan Tarif Parkir DKI: Mobil Rp 60.000 dan Motor Rp 18.000 per JamDishub DKI Jakarta menyebut dengan naiknya tarif parkir ini diharapkan bisa mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas. TarifParkir
Baca lebih lajut »
Rencana Tarif Parkir Rp 60.000 Per Jam, Wagub DKI: Agar Berpindah ke Transportasi PublikWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan usulan perubahan tarif parkir tertinggi Rp 60.000 untuk mobil merupakan satu upaya Pemprov DKI agar warga beralih ke transportasi publik - Megapolitan
Baca lebih lajut »
Pisang Rp650.000, Kopi Rp1,5 Juta, Krisis Pangan Korea Utara Makin BrutalKorea Utara (Korut) sedang menghadapi krisis pangan yang sangat brutal dengan harga komoditas penting yang melonjak tinggi. Korea Utara (Korut) sedang menghadapi...
Baca lebih lajut »
FAKTA Rencana Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Alasan hingga Waktu Pemberlakuan - Tribunnews.comTidak tanggung-tanggung, kenaikan tarif parkir oleh Pempriv DKI Jakarta itu dimungkinkan menjadi Rp 60.000 per jam untuk mobil.
Baca lebih lajut »