Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan usulan perubahan tarif parkir tertinggi Rp 60.000 untuk mobil merupakan satu upaya Pemprov DKI agar warga beralih ke transportasi publik - Megapolitan
"Mengurangi kemacetan tidak satu sumber, tidak hanya melalui tarif parkir banyak program lainnya. Tapi itu sangat terkait. Semuanya harus bersinergi, satu sama lain harus terintegrasi secara baik," kata dia.
Sebelumnya, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang mengusulkan perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil Rp 60.000 per jam. "Di dalam tarif usulan ini itu untuk on street batas maksimalnya dapat dikenakan sampai 60.000 per jam," ucap Dhani, Selasa .Dhani mengatakan, usulan tarif juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi.
"Golongan A itu yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum masal," ucap dia. Tarif maksimal Rp 60.000 per jam itu akan dikenakan untuk wilayah parkir Golongan A, sedangkan untuk Golongan B akan dikenakan tarif maksimal Rp 40.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dari Rp 12.000 Jadi Rp 60.000/Jam, Ini Rencana Kenaikan Tarif Parkir DKIDinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota. TarifParkir
Baca lebih lajut »
Heboh Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu di Jakarta, Wagub DKI: Masih DigodokWagub DKI Riza Patra bicara rencana Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir. hingga Rp 60 ribu per jam kendaraan golongan A.
Baca lebih lajut »
Wacana Tarif Parkir Rp 60.000 per Jam di DKI, Kapan Mulai Berlaku?Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif.
Baca lebih lajut »
Usulan Revisi Tarif Parkir di Jakarta: Mobil Maksimal Rp 60.000 per Jam, Motor Rp 18.000Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan usulan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp 60.000 per jam. Sementara untuk sepeda motor bisa mencapai 18.000 per jam. | Megapolitan
Baca lebih lajut »
Sanksi Pelanggar Prokes Segunung, Pemprov DKI: Kami Raup Rp 7 MiliarBeleid Pemprov DKI itu dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 dan pengetatan ini disebut efektif dalam mengurangi kerumunan.
Baca lebih lajut »
Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Bekasi Rp 175 M, Sisanya Tinggal Rp 16 MiliarPemkot Bekasi akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan BPKP untuk mencari solusi agar bisa lebih leluasa melakukan refocusing anggaran.
Baca lebih lajut »