Cara mengecek penyedia pinjaman online (pinjol) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dilakukan dengan mudah via ponsel. Berikut ini 3 caranya
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Begini Tanggapan Mabes PolriMabers Polri menanggapi kewenangan tambahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan pindana jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
Lae, Bank Sumut Mau Melantai Nih! Minat Gak?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi modal inti.
Baca lebih lajut »
Cara Jitu 'Meloloskan Diri' dari Modus Penipuan di InternetOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips agar tak menjadi korban dari kejahatan digital.
Baca lebih lajut »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaOJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
Deretan Wewenang OJK Sebagai Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa KeuanganUU PPSK memberikan wewenang ke OJK sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tidak pidana jasa keuangan. Ini deretan tanggung jawabnya.
Baca lebih lajut »
Penyidikan tunggal pidana jasa keuangan oleh OJK dinilai rawan korupsiPenggiat antikorupsi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai kewenangan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ...
Baca lebih lajut »