Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips agar tak menjadi korban dari kejahatan digital.
Pertama, jangan pernah memberikan data-data pribadi sensitif. Petugas bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server tidak pernah meminta password, PIN & OTP."Jangan berikan data tersebut dengan alasan apapun," tulisnya di Instagram @ojkindonesia, Sabtu .OJK menyebut petugas hanya akan meminta data pribadi untuk kepentingan verifikasi data jika diperlukan.
Kemudian, jika ada pemberitahuan melalui SMS atau email yang meminta untuk membuka link dan data pribadi, jangan langsung dibuka. detikers harus melakukan pemeriksaan lebih dulu informasi yang diterima melalui call center resmi penyelenggara layanan keuangan digital. Selanjutnya jangan pernah percaya dengan penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan digital .
"Pastikan anda sudah memeriksa kebenaran informasi melalui kanal media sosial atau website resmi bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server anda," tulisnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lae, Bank Sumut Mau Melantai Nih! Minat Gak?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi modal inti.
Baca lebih lajut »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaOJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
Deretan Wewenang OJK Sebagai Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa KeuanganUU PPSK memberikan wewenang ke OJK sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tidak pidana jasa keuangan. Ini deretan tanggung jawabnya.
Baca lebih lajut »
Penyidikan tunggal pidana jasa keuangan oleh OJK dinilai rawan korupsiPenggiat antikorupsi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai kewenangan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ...
Baca lebih lajut »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi PersekongkolanUU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi Persekongkolan TempoBisnis
Baca lebih lajut »
OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan KorupsiMantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, menolak tegas pemberian wewenang kepada OJK sebagai penyidik tunggal pidana jasa keuangan.
Baca lebih lajut »