Cara Jitu 'Meloloskan Diri' dari Modus Penipuan di Internet

Indonesia Berita Berita

Cara Jitu 'Meloloskan Diri' dari Modus Penipuan di Internet
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips agar tak menjadi korban dari kejahatan digital.

Pertama, jangan pernah memberikan data-data pribadi sensitif. Petugas bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server tidak pernah meminta password, PIN & OTP."Jangan berikan data tersebut dengan alasan apapun," tulisnya di Instagram @ojkindonesia, Sabtu .OJK menyebut petugas hanya akan meminta data pribadi untuk kepentingan verifikasi data jika diperlukan.

Kemudian, jika ada pemberitahuan melalui SMS atau email yang meminta untuk membuka link dan data pribadi, jangan langsung dibuka. detikers harus melakukan pemeriksaan lebih dulu informasi yang diterima melalui call center resmi penyelenggara layanan keuangan digital. Selanjutnya jangan pernah percaya dengan penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan digital .

"Pastikan anda sudah memeriksa kebenaran informasi melalui kanal media sosial atau website resmi bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server anda," tulisnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lae, Bank Sumut Mau Melantai Nih! Minat Gak?Lae, Bank Sumut Mau Melantai Nih! Minat Gak?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi modal inti.
Baca lebih lajut »

UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaUU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaOJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
Baca lebih lajut »

Deretan Wewenang OJK Sebagai Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa KeuanganDeretan Wewenang OJK Sebagai Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa KeuanganUU PPSK memberikan wewenang ke OJK sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tidak pidana jasa keuangan. Ini deretan tanggung jawabnya.
Baca lebih lajut »

Penyidikan tunggal pidana jasa keuangan oleh OJK dinilai rawan korupsiPenyidikan tunggal pidana jasa keuangan oleh OJK dinilai rawan korupsiPenggiat antikorupsi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai kewenangan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ...
Baca lebih lajut »

UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi PersekongkolanUU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi PersekongkolanUU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi Persekongkolan TempoBisnis
Baca lebih lajut »

OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan KorupsiOJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan KorupsiMantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, menolak tegas pemberian wewenang kepada OJK sebagai penyidik tunggal pidana jasa keuangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 09:28:39