Bea Cukai Juanda menggelar sosialisasi mengenai tiga aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami para pekerja migran.
Selasa, 19 Mar 2024 14:52 WIB Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadartahuan dan kepatuhan para calon pekerja migran Indonesia.
Bagi calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri dan membawa barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia, seperti emas dan perhiasan, maka barang-barang berharga tersebut harus dilaporkan ke petugas Bea Cukai sebelum keberangkatan. Begitu pula jika membawa uang kertas >100 juta rupiah.
Terakhir, ketentuan barang bawaan penumpang, termasuk ketentuan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Dukung Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi Fasilitas KepabeananJPNN.com : Bea Cukai kembali mengadakan pertemuan lewat focus group discussion untuk meningkatkan komunikasi yang lebih baik kepada pengguna fasilitas kepabe
Baca lebih lajut »
Pastikan Fasilitas Kepabeanan Tepat Sasaran, Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan IniJPNN.com : Bea Cukai terus memastikan fasilitas kepabeanan yang diperoleh perusahaan telah tepat sasaran dengan melaksanakan program CVC
Baca lebih lajut »
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Terapkan Aturan Pembatasan Barang Impor Bawaan PenumpangKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024 kemarin. Setidaknya ada lima jenis barang yang masuk dalam aturan pembatasan itu. Pembatasan barang impor yang dibawa penumpang ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca lebih lajut »
Dukung Aturan Menag soal Aturan Pengeras Suara, JK: Ibadah Itu SyahduJakarta, tvOnenews.com - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan Gus Miftah menyoroti pembatasan penggunaan Pengeras suara di masjid. Dalam sebuah video, Gus Miftah memprotes himbauan tadarusan yang tidak boleh menggunakan speaker.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Beri Dukungan Berkelanjutan kepada UMKM Agar Bisa Ekspor Produk TerbaiknyaUntuk mendorong pertumbuhan ekspor nasional, dua kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Kendari dan Bea Cukai Makassar tak henti mengasistensi para pelaku UMKM berpotensi ekspor hingga dapat merealisasikan ekspor produknya.
Baca lebih lajut »
Pemkot Salatiga Dorong Penggunaan Cukai Tembakau untuk Perbaiki EkonomiGold
Baca lebih lajut »