Tiga anggota TNI AD pembunuh warga Aceh bernama Imam Masykur didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dalam persidangan perdana di Pengadilan Militer Tinggi
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin . Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Ketiga anggota TNI AD tersebut masing-masing bernama Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka Heri Sandi yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol Upen Jaya Supena mengatakan ketiga terdakwa tersebut melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur di dalam mobil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan TransparanTiga anggota TNI yang terlibat pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II
Baca lebih lajut »
Pakai Seragam Dinas Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tertunduk saat DisidangMengenakan seragam dinas militer, tiga prajurit TNI AD pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10).
Baca lebih lajut »
Jalani Sidang Perdana, 3 Anggota TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam MasykurTiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
Baca lebih lajut »
Praka Riswandi Dkk Didakwa Pembunuhan Berencana Imam MasykurTiga anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur.
Baca lebih lajut »
Oknum Paspampres Praka RM dan 2 Prajurit TNI AD Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman MatiKetiga oknum prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis, diantaranya 340 KUHP
Baca lebih lajut »
Jasad Imam Masykur Tersangkut di Eceng Kali Citarum Usai Dianiaya Tiga TNIPengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terkait perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang dihadirkan langsung tiga terdakwa yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Baca lebih lajut »