Pemprov DKI mencatat ada 281 perusahaan yang dinyatakan melanggar aturan PSBB. Dengan rincian 34 ditutup sementara dan 247 dikenakan sanksi peringatan.
Tercatat dari total 281 perusahaan, Pemprov DKI melakukan penutupan terhadap 34 diantaranya. Perusahaan tersebut termasuk sektor yang tidak dikecualikan tapi masih beroperasi sampai saat ini.
"34 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa .Sementara 247 perusahaan lain diberikan sanksi berupa teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB.
"Sebanyak 44 perusahaan diantaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari kementerian perindustrian untuk tetap beroperasi. Namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sedangkan 203 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan," ujar Andri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKI Tutup 34 Perusahaan yang Melanggar PSBBSebanyak 34 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
281 Perusahaan di Jakarta Langgar Aturan, 34 Ditutup SementaraKe-34 perusahaan tersebut ditutup sementara sampai masa PSBB berakhir, 23 April.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Polda Metro soal Tingkat Kesadaran PSBB Hari Pertama DKI-Tangerang'Dibandingkan dengan sekarang ya lebih mengerti mereka, karena mereka sudah menyesuaikan di Jakarta,' kata Yusri. PSBB Tangerang DKIJakarta
Baca lebih lajut »
PSBB Corona Sudah Berjalan Sepekan, Ini 6 PR Pemprov DKI JakartaMenurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam Pergub PSBB yang diterbitkan pada pekan lalu, prinsip PSBB adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.
Baca lebih lajut »
Pelanggaran PSBB, 25 Perusahaan di DKI Sementara DitutupSebanyak 25 perusahaan di Ibu Kota DKI Jakarta untuk sementara ditutup karena pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
DKI Tutup Sementara 25 Perusahaan Pelanggar PSBBPemerintah DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke 215 perusahaan sepanjang pekan pertama pemberlakuan PSBB di ibu kota.
Baca lebih lajut »