Masyarakat sipil mengaku tidak akan lelah berjuang sampai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) nantinya disahkan menjadi UU.
Para PRT menggelar tenda bertuliskan "Menunggu Mbak Puan Berdialog dengan PRT korban" agar segera membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna DPR RI. Lihat komentarMasyarakat sipil mengaku tidak akan lelah berjuang sampai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga nantinya disahkan menjadi UU.
“Apakah masih ada harapan? Ya tentu saja kita tidak boleh kehilangan harapan. Di aliansi kita ada banyak sekali organisasi yang mendukung isu ini. Harapannya di periode ini ke depan, itu sudah masuk ke dalam panja sehingga bisa masuk ke pembahasan tingkat I, untuk pengesahan,” ujar Jumisih dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu .
Menurut Jumisih, pengesahaan RUU PPRT ini bukanlah tanpa alasan. Kondisi di lapangan yang kerap menimpa para PRT tersebut tidak menunjukkan perbaikan, bahkan semakin memburuk. PRT, kata Jumisih, masih sering dianggap sebagai pekerja yang dipandang sebelah mata oleh banyak pihak, padahal pekerjaan yang dilakukannya tidak mudah. Maka, menurutnya, tidak heran banyak yang tidak memanusiakan para pekerja rumah tangga tersebut. Padahal, menurutnya PRT merupakan sebuah sektor pendukung dari berbagai industri penting di Tanah Air dan penggerak ekonomi di lingkungan masyarakat.“Jadi pekerjaan yang dilakukan oleh teman-teman PRT itu adalah pendukung dari kerja industri.
Nabila menilai kondisi ini cukup memprihatinkan, dan apabila ini terus berlanjut maka cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju pada 2045 dipastikan tidak akan tercapai. Ia juga mengatakan, PRT merupakan pekerjaan yang masuk dalam kategori sektor informal, yang artinya memiliki perlindungan minim dari segala aspek. Maka dari itu UU PPRT tersebut perlu segera disahkan mengingat kerentanan yang dihadapi oleh para pekerja rumah tangga ini yang mayoritas digeluti oleh kaum perempuan.
RUU PPRT RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Babak Baru! Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke PenyidikanLaporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Baca lebih lajut »
Sudah 8 Tahun Perda Masyarakat Adat Terkatung-Katung, Bernasib Sama dengan RUU Masyarakat AdatMasyarakat adat membakar kemenyan di depan kantor DPRD Sumut, memohon doa pengesahan Raperda dan RUU Masyarakat Adat.
Baca lebih lajut »
Delapan Tahun Perda Masyarakat Adat Terkatung-Katung, Persis RUU Masyarakat AdatMasyarakat adat membakar kemenyan di depan kantor DPRD Sumut, memohon doa pengesahan Raperda dan RUU Masyarakat Adat.
Baca lebih lajut »
Aksi Lelet Perampasan AsetDEWAN Perwakilan Rakyat DPR terus bermain-main dan mengombang-ambingkan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset
Baca lebih lajut »
Aksi Lelet Perampasan AsetDEWAN Perwakilan Rakyat DPR terus bermain-main dan mengombang-ambingkan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset
Baca lebih lajut »
Menbud Fadli Zon Bakal Bentuk Undang-undang Omnibus Law Kebudayaan Tahun DepanBerita Menbud Fadli Zon Bakal Bentuk Undang-undang Omnibus Law Kebudayaan Tahun Depan terbaru hari ini 2024-11-05 18:15:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »