Pengadilan tipikor bandung, menggelar sidang perdana dugaan penerimaan suap perkara di mahkamah agung. 2 terdakwa didakwa oleh jaksa kpkmemberikan uang suap seb
2 terdakwa terdakwa kasus suap menjalani sidang perdana secara daring, kedua terdakwa berada di rumah tahanan kpk di jakarta.
Dalam dakwaannya kedua terdakwa yang merupakan debitur di koperasi simpan pinjam inti dana semarang, telah memberikan suap agar dapat mengabulkan kasasi perdata di mahkamah agung. Kedua terdakwa melalui pengacaranya yosef parera dan eko suparno, telah menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu dolar singapura kepada dua orang kepaniteraan mahkamah agung, untuk selanjutnya diserahkan kepada hakim agung non aktif sudrajad dimyati yang juga jadi terdakwa.
Terdakwa didakwa dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan keduaterdakwa maupun penasehat hukumnya, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan akan dakwaan jaksa penuntut umum.IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa 3 Pengacara dan Sukarelawan Jokowi-PrabowoUsut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa 3 Pengacara dan Sukarelawan Jokowi-Prabowo KPK
Baca lebih lajut »
Alasan Hakim Memvonis Terdakwa Korupsi Heli AW-101 Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |Republika OnlineJohn Irfan Kenway dihukum 10 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman ArifinTerdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim
Baca lebih lajut »
KPK Optimistis Terdakwa Kasus Heli AW-101 Divonis 15 Tahun |Republika OnlineAda beberapa saksi kasus AW-101 yang tidak pernah hadir di persidangan.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut 20 Tahun PenjaraTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael. Kata JPU.
Baca lebih lajut »