Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim
JawaPos.com – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat aliad Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim, Kamis besok. Arif Rachman oleh jaksa penuntut umum dituntut satu tahun pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga:Disuruh Sambo Hapus File CCTV, Arif Ungkap Kekecewaan pada HendraMajelis hakim bisa memutus perkara obstruction of justice dengan jernih, tidak berdasarkan emosional maupun tekanan di luar persidangan. Berdasarkan keterangan dalam sidang, Arif Rachman disebut hanya dijadikan alat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo cs untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga:Kasus Obstraction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara“Menurut saya, tak tepat mereka menggunakan UU ITE pasal 33 itu, tentang perusakan. Karena kan mestinya kita harus tahu pasal 33 dari mana datangnya. Itu kan Adopsi dari Konvensi Budapest tahun 2001 mengenai ITE,” papar Chudry.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif RachmanPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, hari ini, Kamis (23/2/2023).
Baca lebih lajut »
KPK Optimistis Terdakwa Kasus Heli AW-101 Divonis 15 Tahun |Republika OnlineAda beberapa saksi kasus AW-101 yang tidak pernah hadir di persidangan.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut 20 Tahun PenjaraTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael. Kata JPU.
Baca lebih lajut »
Foto : Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101 John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara | merdeka.comTerdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.,Kasus korupsi,Kasus Suap,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »