Sudah 2 tahun lebih Anas Urbaningrum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsinya. Namun hingga hari ini, MA belum memutus PK tersebut. AnasUrbaningrum
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi diharapkan permohonan PK Anas Urbaningrum segera disidangkan untuk diputus," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepadaAnas Urbaningrum mengajukan PK pada Juli 2018. Mantan Ketum HMI itu keberatan dengan hukuman 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti atas uang yang dikorupsi Rp 57,5 miliar. Di tingkat PK, Anas diadili oleh ketua majelis Syarifudddin. Saat ini, Syarifuddin adalah Ketua MA.
"Majelis hakim PK yang menangani perkara AU tersebut sudah pernah sidang sekali, tetapi majelis masih perlu mempelajari sekali lagi dan selanjutnya sidang musyawarah untuk mengambil putusan. Mudah-mudahan setelah Idul Fitri ini sudah diputus, insyaallah," ujar Andi Samsan pada Juni 2019.Setahun berlalu sejak Juni 2019, majelis PK juga belum selesai menyidangkan PK Anas. Anas Urbaningrum divonis bersalah karena melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Sesalkan Putusan MA Tolak PK KPK Soal Putusan Syafruddin TemenggungICW menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan KPK terkait putusan lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung pada tingkat kasasi. KPK ICW
Baca lebih lajut »
Istri Bupati Anas Dapat Rekom, ini Visi Misinya Pulihkan Ekonomi BanyuwangiBakal Calon Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani resmi mendapat rekomendasi dari PDIP. Ipuk akan berpasangan dengan Sugirah dalam Pilkada Banyuwangi 2020. PDIP Banyuwangi
Baca lebih lajut »
Minta Keadilan, Terpidana dan Korban First Travel Ajukan PKTerpidana kasus First Travel dan 63.000 korban mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasis Mahkamah Agung (MA)...
Baca lebih lajut »
Ahli: Struktur Bata yang Ditemukan di Proyek DDT Bekasi Diduga Gorong-gorong Peninggalan Belanda“Gorong-gorong ini diperkirakan dibangun oleh Belanda-Jerman tahun 1887. Struktur itu bahkan sudah dipugar tahun 1920,” kata Ali.
Baca lebih lajut »
Cerita di Balik Lagu Stevan Pasaribu 'Belum Siap Kehilangan' |Republika OnlineLirik menyentuh dari lagu 'Belum Siap Kehilangan' ditulis sejak 12 tahun lalu.
Baca lebih lajut »
5 Fakta Pria Palangka Raya Ditangkap Gegara Onani Depan SalonRU menceritakan dirinya sudah berkeluarga selama 10 tahun dan memiliki 2 anak. Namun, kata RU, hubungan dengan istrinya saat ini kurang harmonis. Simak fakta-faktanya: Viral PalangkaRaya
Baca lebih lajut »