Grup musik Dewa 19 akan menggelar konser di Jakarta Internasional Stadium, Sabtu (4/2/2023) sore nanti dengan format 4 vokalis dan 5 drummer.
- Grup musik Dewa 19 akan menggelar konser di Jakarta Internasional Stadium, Sabtu sore nanti dengan format 4 vokalis dan 5 drummer.
Seluruh calon penonton konser bertajuk 'Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa 19' itu bisa memarkir kendaraanya di dua lokasi yang disediakan oleh panitia.Dua lokasi itu berlokasi di Parkir Barat Jiexpo Kemayoran dan tempat parkir di Jakarta International Eprix Circuit.Sementara untuk tempat parkir motor ada di 4 lokasi kantong parkir motor yaitu tempat parkir ITF, tempat parkir RSPI Sulianti Suroso, tempat parkir di D’Arcici Hotel dan tempat parkir di Universitas 17 Agustus.
"Kami imbau untuk kenyamanan bersama saat menyaksikan konser DEWA 19 nanti mohon untuk mematuhi semua peraturan dan tata tertib acara," kata Ivan Haris selaku perwakilan promotor dikutip dari
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penonton Konser Dewa 19 Diminta Naik Shuttle Bus dari JIExpo, JIS Tak Ada Tempat ParkirPenonton konser Pesta Rakyat Dewa 19 di JIS diminta memarkirkan kendaraannya di JIExpo Kemayoran atau Ancol lalu naik bus pengumpan
Baca lebih lajut »
Parkir Nuthuk di Area Pasar Beringharjo Malioboro, Dua Juru Parkir Ditangkap PetugasJuru parkir nuthuk itu diduga telah melanggar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Baca lebih lajut »
Lokasi Sasaran Penertiban Parkir Liar di Bandung akan Diperluas |Republika OnlineDishub Kota Bandung menekankan penertiban parkir liar tak pandang bulu.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Tambah 6 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi, Sasar Kendaraan Tak Lulus Uji EmisiTarif parkir Rp7.500 per jam itu berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor jenis mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Tambah 6 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi, Rp 7.500 per Jam!Pemprov DKI menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam berlaku progresif untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Baca lebih lajut »
Kurangi Polusi Udara, Disinsentif Tarif Parkir Berlaku di 11 LokasiDishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.
Baca lebih lajut »