Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus berupaya menangani masalah transportasi di Jakarta. Salah satunya kebijakan disinsentif tarif parkir yang sudah berjalan sejak tahun lalu di lima lokasi parkir.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
Saat ini, penerapan disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di 11 lokasi parkir milik pemerintah daerah. Berikut daerahnya:3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pj Gubernur Heru Sebut Penutupan 27 |em|U-Turn|/em| di Jakarta Atasi Kemacetan |Republika OnlineDishub DKI berkolaborasi dengan Google Indonesia untuk menutup 27 u-turn di Jakarta.
Baca lebih lajut »
KLHK Dukung Kolaborasi PHINLA Kurangi Sampah di Pemprov DKI JakartaSemua pihak terus diajak melakukan upaya cegah, pilah dan olah sampah dari rumah seperti yang dilakukan melalui Program PHINLA Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jawab Usul Anggota DPRD soal Kelola Wisma Atlet agar Tak BerhantuPemprov DKI Jakarta merespons usulan anggota DPRD DKI yang mengusulkan agar Wisma Atlet dikelola Pemprov.
Baca lebih lajut »
Polusi udara Bangkok memburuk, warga diminta tidak keluarPolusi udara di Bangkok melonjak melewati tingkat aman pada Kamis sehingga pihak berwenang mendesak masyarakat untuk tetap berada di dalam ruangan dan hindari aktivitas berat di ruang terbuka.
Baca lebih lajut »
Bangkok Alami Polusi Udara, Warga Diimbau untuk Tidak Keluar RumahPolusi udara di Bangkok dan provinsi-provinsi tetangganya di Thailand melonjak melewati tingkat aman pada Kamis
Baca lebih lajut »