Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari jerat pidana selepas Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. Dia dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. BLBI
DETIKNEWS | Selasa 09 Juli 2019, 15:12 WIB
Sampah ilegal yang diterima Indonesia dari Australia akan dikirim kembali. Kontainer yang seharusnya berisi kertas bekas untuk daur ulang itu telah diperiksa.Ketagihan main judi online, pria ini berbuat nekat. Ia mencuri dua ekor sapi milik warga tetangga kampungnya lalu menjualnya.Pengacara eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung mendatangi rutan KPK.DETIKNEWS | Selasa 09 Juli 2019, 15:13 WIB
Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 1,5 narkoba pada Januari hingga Juni 2019. Barang bukti yang diselundupkan jaringan internasional itu kini dimusnahkan.Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menyebut posisi Staf khusus Wagub Andi Amran Sulaiman kadangkala melebihi wewenangnya.Mahkamah Agung melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.Kamu lolos SBMPTN 2019? Ada sederet hal penting yang perlu diperhatikan.
MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta MA Tak Asal Angkat Hakim Ad Hoc TipikorSalah satu alasannya karena masih banyak calon hakim yang belum mememuhi syarat administratif.
Baca lebih lajut »
MA Diminta Koreksi Hakim Agung yang Mengadili Baiq NurilPutusan MA yang menolak PK Baiq Nuril menuai polemik. Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan memantau polemik ini dan menilai ada potensi maladministrasi.
Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial dan MA Putuskan 3 Hakim Dijatuhi Sanksi BeratKomisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang Januari-Juni 2019.
Baca lebih lajut »
MA Kabulkan Kasasi, Terpidana SKL BLBI Syafruddin Temenggung LepasMajelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana.
Baca lebih lajut »
MA: Amnesti Presiden Hanya Dengarkan Pertimbangan DPR Bukan MAJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan Baiq Nuril memiliki hak jika ingin mengajukan amnesti ke...
Baca lebih lajut »
Soal Amnesti Baiq Nuril, MA: Kewenangan Presiden dengan Pertimbangan DPRJuru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, MA hanya berwewenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi saja. BaiqNuril MA
Baca lebih lajut »