2.517 Narapidana di Jambi Dapat Remisi

Indonesia Berita Berita

2.517 Narapidana di Jambi Dapat Remisi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Narapidana mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2020.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi MHD Jahari Sitepu mengatakan, 2.517 warga binaan tersebut adalah sebagian dari total 3.850 narapidana dewasa dan anak di semua Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Jambi.

Menurut Jahari, tidak ada satu pun napi korupsi yang mendapat remisi. Semuanya adalah napi pidana umum."Karena masih ada subsider yang harus diselesaikan, kemudian harus mendapat justice collaborator ," kata Jahari di Kantor Kemenkumham Wilayah Jambi, Senin .Dari pemberian remisi ini ada 1 orang narapidana yang langsung bebas, yakni di LPKA Muara Bulian, atas nama Dirga Panji Kurniawan.

Menurut rekapitulasi Kantor Wilayah Kemenkumham, napi terbanyak yang mendapat remisi berasal dari Lapas Narkotika Kelas III Sabak, yakni ada sebanyak 415 orang.Selain itu, jumlah narapidana paling sedikit ada di LPKA Kelas IIB Jambi sebanyak 18 orang."Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, juga karena berkelakuan baik," kata dia.

Jahari mengatakan, banyak narapidana yang usulan remisinya ditolak karena dinilai belum memenuhi syarat.Tag:

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

1.438 Narapidana Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-75 RI1.438 Narapidana Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-75 RISebanyak 119.175 narapidana di lapas dan rutan seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman HUT ke-75 RI.
Baca lebih lajut »

Febrianto: 136 Narapidana Rutan Sumenep Terima Remisi KemerdekaanFebrianto: 136 Narapidana Rutan Sumenep Terima Remisi KemerdekaanSebanyak 136 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. HUTKemerdekaanRI
Baca lebih lajut »

180 Napi di Sumut Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI180 Napi di Sumut Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RIPara napi yang menerima pemotongan masa penahanan ini sudah melalui berbagai kriteria.
Baca lebih lajut »

534 Napi Lapas Paledang Raih Remisi Hukuman |Republika Online534 Napi Lapas Paledang Raih Remisi Hukuman |Republika OnlineDari 534 napi yang dapat remisi, 308 diantaranya kasus narkoba
Baca lebih lajut »

Remisi untuk 119.175 Napi, Menkumham: Negara Hormati Hak NarapidanaRemisi untuk 119.175 Napi, Menkumham: Negara Hormati Hak NarapidanaYasonna H. Laoly menyebut narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
Baca lebih lajut »

Kemenkumham: 119.175 Napi Dapat Remisi, Negara Hemat Rp176 miliarKemenkumham: 119.175 Napi Dapat Remisi, Negara Hemat Rp176 miliarKemenkumham: 119.175 Napi Dapat Remisi, Negara Hemat Rp176 miliar. Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 17:27:48