2.078 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Pemerintah Raup Rp125 Miliar | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

2.078 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Pemerintah Raup Rp125 Miliar | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

2.078 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Pemerintah Raup Rp125 Miliar

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Suryo dikutip dari laman kemenkeu.go.id. diProgram ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.

Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email [email protected], dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemkab Bogor Berikan Relaksasi Pajak | merdeka.comPemkab Bogor Berikan Relaksasi Pajak | merdeka.comMenurutnya, penghapusan sanksi administrasi dalam Perbup Nomor 1 2022 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan pembayaran dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD) sampai dengan 31 Maret 2022.
Baca lebih lajut »

China Mau 'Cambuk' Ekonomi, Warganya Bakal Diguyur Insentif PajakChina Mau 'Cambuk' Ekonomi, Warganya Bakal Diguyur Insentif PajakPejabat tinggi China menyerukan agar pemotongan pajak lebih banyak.
Baca lebih lajut »

Bikin Perut Lapar, Olahan Kepiting Saafar Street Food Wajib Jadi Buruan di Semarang | merdeka.comBikin Perut Lapar, Olahan Kepiting Saafar Street Food Wajib Jadi Buruan di Semarang | merdeka.comBikin Perut Lapar, Olahan Kepiting Saafar Street Food Wajib Jadi Buruan di Semarang
Baca lebih lajut »

Aturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan - Tribunnews.comAturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan - Tribunnews.comSatgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »

GOR Debes Memasuki Masa Pemeliharaan, Kontraktor Wajib Tanggung JawabGOR Debes Memasuki Masa Pemeliharaan, Kontraktor Wajib Tanggung JawabGOR Debes Tabanan telah tuntas dikerjakan dan selesai tepat waktu, akan tetapi kontraktor proyek masih tetap memiliki tanggung jawab masa pemeliharaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 06:19:32