Meski tidak dijabarkan secara detail, Sobandi menyebut para peserta berlatar belakang advokat, akaemisi, aparatur sipil negara (ASN), TNI, karyawan swasta, pejabat publik, mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan pensiunan ASN.
MAHKAMAH Agung Republik Indonesia mencatat sebanyak 188 orang telah mendaftar sebagai calon hakim ad hoc yang akan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat pada Peristiwa Paniai 2014. Angka itu dihimpun sejak Selasa sampai Kamis .
Sobandi mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat pada Jumat . Beberapa keputusan telah diambil, namun ia belum bisa mengungkap hasilnya saat dikonfirmasi.Meski tidak dijabarkan secara detail, Sobandi menyebut para peserta berlatar belakang advokat, akaemisi, aparatur sipil negara , TNI, karyawan swasta, pejabat publik, mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan pensiunan ASN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tangkap ASN Pemasok 615 Butir Amunisi ke KKBPolisi menangkap seorang aparatur sipil negara yang membawa 615 butir amunisi di Kabupaten Yalimo. Pelaku berinisial AN ini diduga akan memasok amunisi ke kelompok kriminal bersenjata pimpinan Egianus Kogoya. Nusantara Kompas57
Baca lebih lajut »
ASN di Papua Ditangkap karena Bawa 615 Butir AmunisiSeorang ASN yang bekerja di Kabupaten Nduga Papua ditangkap anggota Polres Yalimo karena kedapatan membawa 615 butir amunisi. ASN itu diduga penghubung KKB.
Baca lebih lajut »
Polisi tangkap ASN Nduga pemilik 615 butir amunisi untuk KKBPolisi menangkap AM, seorang ASN yang bertugas di Kabupaten Nduga, Rabu malam, di Elelim, KabupatenYalimo, Papua, karena memiliki 615 butir amunisi berbagai ...
Baca lebih lajut »
Hari Ini Gaji ke-13 ASN/PNS Cair |Republika OnlinePemberian gaji ke-13 dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi pada 2022.
Baca lebih lajut »
Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Tak Akan Bantu ASN Yang Terlibat KorupsiGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tidak akan memberikan bantuan dalam bentuk apapun pada ASN yang terbukti melakukan korupsi.
Baca lebih lajut »