17 organisasi tenaga kesehatan mendeklarasikan dukungannya terhadap RUU Kesehatan untuk segera disahkan.
“Dalam UU terdahulu, Dinas Kesehatan, bahkan Menteri Kesehatan sekali pun tidak dapat mengeluarkan izin praktik tanpa adanya rekomendasi izin praktik dari IDI Cabang,” ungkap Koordinator Koalisi Organisasi Tenaga Kesehatan, Judilherry Justam di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Minggu .
Judilherry memberi contoh, Ikatan Apoteker Indonesia dalam AD/ART-nya menyebutkan bahwa IAI adalah satu-satunya organisasi profesi untuk apoteker. Namun, tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyebutkan IAI sebagai organisasi tunggal untuk apoteker. Hal tersebut akhirnya menyulitkan para apoteker untuk melakukan praktik, karena selama ini urusan izin praktik terlalu memberikan kewenangan yang besar kepada organisasi profesi terutama IDI.
"Selama ini kita kehilangan kepercayaan masyarakat, banyak masyarakat yang lebih memilih membeli obat di luar negeri dengan biaya yang tidak sedikit," imbuhnya. Menurut Judilherry, selama ini apoteker belum mendapatkan kemudahan dan perlindungan secara penuh untuk melakukan praktik. Karenanya, ia mengimbau kepada seluruh apoteker untuk mendukung pengesahan RUU Kesehatan agar profesi apoteker ke depannya bisa semakin diakui.Judilherry menambahkan, persyaratan izin praktek yang susah juga menimbulkan berbagai bahaya. Misalnya, masuknya dokter asing, investasi asing, hingga masalah perlindungan hukum bagi dokter.
Ke-17 organisasi yang mendukung pengesahan RUU Kesehatan yaitu Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, Forum Dokter Susah Praktek, Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia, Farmasis Indonesia Bersatu, Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Indonesia, Siti Fadilah Foundation, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan Masyarakat Farmasi Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aksi Nasional Tolak RUU Kesehatan di Jakarta, 5 Organisasi Kesehatan Medan Kirim MassaLima organisasi profesi (OP) Kesehatan secara nasional akan menggelar aksi menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada, Senin (8/5) mendatang, di Jakarta. Kelima OP Kesehatan tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ik
Baca lebih lajut »
Kemenkes Minta Aksi IDI dkk Tolak RUU Kesehatan Tak Ganggu Layanan KesehatanIa menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca lebih lajut »
LSI: Muslim yang Tak Puas Kinerja Presiden Cenderung Dukung Organisasi Kekerasan EkstremLSI mengungkapkan kesalehan yang dimiliki seseorang dapat menurunkan dukungannya terhadap kekerasan ekstrem. Juga memengaruhi terhadap kepuasan atas kinerja Presiden.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Imbau Aksi Penolakan RUU Kesehatan Jangan Sampai Rugikan PasienSalah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Imbau Dokter Tak Tinggalkan Pelayanan karena Demo Tolak RUU KesehatanSyahril menyebut pemerintah dan DPR masih terus berusaha menyempurnakan RUU Kesehatan. Menyebut alasan unjuk rasa tak beralasan.
Baca lebih lajut »
Besok, Lima Organsasi Dokter dan Nakes Bakal Aksi Tolak RUU Kesehatan di Depan IstanaKetua Umum PPNI Harif Fhadillah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan perundingan untuk menentukan apakah ada aksi mogok praktek atau tidak.
Baca lebih lajut »