Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum
Jumat, 15 Maret 2024, 20:21 WIBPimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai di Rutan cabang KPK.Permohonan maaf itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers pengumuman dan penahanan 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK.
KPK telah melakukan penegakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK. Sebanyak 78 oknum pegawai telah dijatuhi hukuman etik. Ghufron pun mengajak segenap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK, dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat, call center 198, ataupun Dewas KPK.
Selanjutnya, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh"lurah" dan koordinator tempat tinggal .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
90 Persen Tahanan Korupsi Suap Pegawai KPK, Paling Besar Rp 20 Juta Demi Selundupkan PonselModusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Baca lebih lajut »
Terbukti Lakukan Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Sampaikan Permintaan Maaf TerbukaAlexander Marwata, Anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.
Baca lebih lajut »
Eks Pegawai KPK Novel jadi Tersangka Tersangka Korupsi Uang Dinas, Segera DiperiksaBerita Eks Pegawai KPK Novel jadi Tersangka Tersangka Korupsi Uang Dinas, Segera Diperiksa terbaru hari ini 2024-03-10 11:37:37 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
15 Pegawai Rutan KPK Kantongi Rp6,3 M Hasil Memeras TahananSebanyak 15 pegawai Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 dari hasil memeras
Baca lebih lajut »
KPK Kembali Periksa Tersangka Pengatur Pungli Rutan KPKJakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali Memeriksa mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Hengky sudah selesai menjalani pemeriksaan sore kemarin (13/3/2024).
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Sekretariat DPRD DKI Jakarta Buntut Pemerasan Tahanan di Rutan KPKSekretariat DPRD DKI Jakarta diperiksa penyidik KPK dalam dugaan kasus pemerasan tahanan di rutan KPK.
Baca lebih lajut »