13 WNA Taiwan Dideportasi, Dirjen Imigrasi: Indonesia Tak Boleh Jadi Pelarian Penjahat Internasional

Imigrasi Berita

13 WNA Taiwan Dideportasi, Dirjen Imigrasi: Indonesia Tak Boleh Jadi Pelarian Penjahat Internasional
Silmy Karim
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 83%

Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau tempat pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang dari negara lain.

Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan usai Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Ke-13 WNA Taiwan itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis pukul 14.40 WIB.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Silmy Karim

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

103 WNA Pelaku Kejahatan Siber di Bali Akan Dideportasi ke Taiwan103 WNA Pelaku Kejahatan Siber di Bali Akan Dideportasi ke TaiwanDirektur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam ungkap akan deportasi 103 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber di Bali.
Baca lebih lajut »

103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi BaliSebanyak 103 warga negara asing asal Tiongkok Taiwan dan Malaysia ditangkap Imigrasi Bali karena diduga melakukan kejahatan siber Jarak jauh
Baca lebih lajut »

Dirjen Imigrasi: Turis Asing Langgar Lalu Lintas Bisa DideportasiDirjen Imigrasi: Turis Asing Langgar Lalu Lintas Bisa DideportasiImigrasi ancam deportasi turis asing melanggar lalu lintas selama berada di Indonesia.
Baca lebih lajut »

8 WNA di Babel Dideportasi, Ini Pelanggaran yang Dilakukan8 WNA di Babel Dideportasi, Ini Pelanggaran yang DilakukanDalam mengawasi keberadaan orang asing, pihaknya rutin menggelar operasi gabungan. Tak hanya itu, WNA yang didepotasi juga harus membayar biaya beban dan deportasi ke negaranya.
Baca lebih lajut »

Imigrasi gabung kepolisian dalam operasi lalu lintas WNA di BaliImigrasi gabung kepolisian dalam operasi lalu lintas WNA di BaliDirektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bergabung dengan kepolisian mengikuti operasi lalu lintas di Bali yang salah satunya untuk mendukung tertib lalu lintas ...
Baca lebih lajut »

Imigrasi ancam deportasi 103 WNA di Bali atas kejahatan siberImigrasi ancam deportasi 103 WNA di Bali atas kejahatan siberDirektur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengancam mendeportasi 103 warga negara asing (WNA) yang ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 02:35:45