Amnesty International Indonesia menyebut penahanan 13 aktivis RMS terkait perayaan HUT-nya merupakan pelanggaran HAM.
"Hingga Sabtu, 25 April 2020, Polda Maluku telah menangkap dan menahan 13 warga yang merupakan aktivis gerakan Republik Maluku Selatan karena mengibarkan bendera Benang Raja untuk memperingati hari ulang tahun gerakan RMS," kata Direktur AII Usman Hamid, dalam siaran persnya, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satu dari Tiga Aktivis FKM Pembawa Bendera RMS Berstatus ASNSatu dari tiga aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang ditangkap lantaran menerobos Polda Maluku sambil membawa bendera RMS berstatus Aparat Sipil
Baca lebih lajut »
Lima Warga Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS, Polisi: Mereka DibayarKelima warga tersebut nekat mengibarkan bendera benang raja di HUT RMS karena dibayar.
Baca lebih lajut »
Tiga Aktivis RMS Bentangkan Bendera di Polda MalukuTepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RMS tiga aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) menerobos masuk Polda Maluku, Sabtu (25/4/2020) kemarin.
Baca lebih lajut »
3 Petinggi RMS Ini Ditangkap Polda MalukuKetiga petinggi RMS tadi memasuki halaman Kantor Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS.
Baca lebih lajut »
5 Warga Maluku yang Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS Ingin Cari Pengakuan - Tribunnews.comPolisi kemudian melakukan penahanan terhadap kelima warga tersebut guna diinterogasi terkait motifnya
Baca lebih lajut »
Ini Tujuan 5 Warga Maluku Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMSSelain mengamankan lima orang warga, ada tiga aktivis FKM yang juga ditahan karena datang ke Polda Maluku sambil membawa bendera RMS.
Baca lebih lajut »