13.493 Caleg Terpilih Telah Setor LHKPN ke KPK, yang Belum Lapor Terancam Tak Dilantik KPU!

Lhkpn Berita

13.493 Caleg Terpilih Telah Setor LHKPN ke KPK, yang Belum Lapor Terancam Tak Dilantik KPU!
Caleg TerpilihKpkLhkpn Caleg Terpilih
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 53%

Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan.

"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum , ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN , dari total 20.462 calon terpilih," kata Juru Bicara KPK Tessa mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," ujar Tessa.Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Caleg Terpilih Kpk Lhkpn Caleg Terpilih

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Minta Caleg Terpilih Laporkan Harta KekayaanKPU Minta Caleg Terpilih Laporkan Harta KekayaanCaleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN terancam tidak dicantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih
Baca lebih lajut »

14 Caleg Terpilih di Sumbawa Belum Serahkan Bukti LHKPN, Terancam Tidak Dilantik14 Caleg Terpilih di Sumbawa Belum Serahkan Bukti LHKPN, Terancam Tidak DilantikBerita 14 Caleg Terpilih di Sumbawa Belum Serahkan Bukti LHKPN, Terancam Tidak Dilantik terbaru hari ini 2024-07-15 20:05:01 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

883 Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPN883 Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPNKewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU PKPU Nomor 62024 mengenai penetapan calon terpilih
Baca lebih lajut »

KPU: Caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tidak dilantikKPU: Caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tidak dilantikAnggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan ...
Baca lebih lajut »

KPU Ingatkan Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tidak DilantikKPU Ingatkan Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tidak DilantikCalon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024, harus segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). S
Baca lebih lajut »

KPU: Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN ke KPK Terancam Tidak DilantikKPU: Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN ke KPK Terancam Tidak DilantikBerita KPU: Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN ke KPK Terancam Tidak Dilantik terbaru hari ini 2024-07-17 10:35:00 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 14:28:56