KPU Ingatkan Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tidak Dilantik

Lhkpn Berita

KPU Ingatkan Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tidak Dilantik
CalegCaleg TerpilihKpu
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 90%

Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024, harus segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). S

Adapun, aturan itu tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat , KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.Sementara, jika caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Ustadz dan aktivis islam Felix Siauw menyinggung pertemuan pimpinan PBNU Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya dengan Perdana Menteri Israel Netanyahu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Caleg Caleg Terpilih Kpu Kpu Ri Kpk Pelantikan Viva Politik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Surati dan Ingatkan Berulang KaliBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Surati dan Ingatkan Berulang KaliKPU mengirimkan surat dinas yang meminta kepada jajarannya untuk kembali mengingatkan partai politik yang lolos dalam Pileg 2024 agar caleg terpilihnya segera melaporkan LHKPN.
Baca lebih lajut »

KPU Kembali Ingatkan Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN, Jika tidak . . .KPU Kembali Ingatkan Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN, Jika tidak . . .KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih jika tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN).
Baca lebih lajut »

Caleg 3 Partai Belum Berikan LHKPN, KPU Lampung Ancam Tak DilantikCaleg 3 Partai Belum Berikan LHKPN, KPU Lampung Ancam Tak DilantikKPU Provinsi Lampung pun memberikan ultimatum untuk tidak memberikan laporan atau rekomendasi caleg terpilih untuk dilantik.
Baca lebih lajut »

KPU: Caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tidak dilantikKPU: Caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tidak dilantikAnggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan ...
Baca lebih lajut »

Memprihatinkan, 42 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik akibat Belum Setorkan LHKPN ke KPU KudusMemprihatinkan, 42 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik akibat Belum Setorkan LHKPN ke KPU KudusLambannya calon legislatif (caleg) DPRD Kudus terpilih periode 2024-2029 menyerahkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, kini memicu keprihatinan
Baca lebih lajut »

KPU Manokwari ingatkan calon terpilih segera urus LHKPN di KPKKPU Manokwari ingatkan calon terpilih segera urus LHKPN di KPKKomisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat mengingatkan pada calon terpilih DPRD Manokwari yang sudah ditetapkan KPU agar segera mengurus laporan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:35:58