Hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB telah menerima 12,01 juta SPT Tahunan dari wajib pajak (WP).
Jakarta, Beritasatu.com
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan . Jumlah ini sama dengan 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk wajib pajak badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.
“Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi. Dwi mengatakan pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani wajib pajak.“Untuk memudahkan wajib pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” katanya.
Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwith dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
11,39 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan per 31 Maret 2023Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SEPERTI) Tahunan 2022 sudah dilaporkan per 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Ada 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT |Republika OnlineRealisasi ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Wamenkeu: 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Hari IniJumlah wajib pajak orang pribadi yang lapor SPT di hari terakhir ini, Jumat (31/3/2023), telah mencapai 11,39 juta orang.
Baca lebih lajut »
11,39 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Wamenkeu : Terima Kasih!Wamenkeu Suahasil Nazara mengucapkan terima kasih kepada 11,39 juta wajib pajak yang telah lapor SPT Tahunan.
Baca lebih lajut »
11,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga Siang IniDwi mengatakan, hari ini merupakan tenggat waktu terakhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi, sebelum akhirnya dikenakan denda.
Baca lebih lajut »