Sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan beberapa guru honorer tersebut mendapatkan honor di bawah Upah
Demikian penegasan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui siaran pers Pemprov DKI, Kamis .
Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 , guru honorer yang honornya dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
107 Guru Honorer Ditawarkan Ikut Seleksi P3KPelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan, mengacu aturan yang berlaku sejak tahun 2017 sampai 2022
Baca lebih lajut »
Pendidikan: Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap 'tak sesuai aturan'Sebanyak 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan tiba-tiba pada awal tahun ajaran baru lalu menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut bahwa guru-guru itu direkrut oleh kepala sekolah 'tanpa seleksi yang jelas'.
Baca lebih lajut »
107 Guru Honorer Adukan Pemberhentian Sepihak ke LBH JakartaRatusan guru honorer kecewa diberhentikan sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mereka mengadu ke LBH Jakarta.
Baca lebih lajut »
Sejumlah 107 Guru Honorer yang Nonaktif akan Didistribusikan ke Sejumlah Sekolah di JakartaHeru Budi mengatakan, saat ini ada 4.000 guru honorer di Jakarta yang honorariumnya dibiayai APBD Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pj Gub: 107 guru nonaktif akan didistribusikan ke sejumlah sekolahPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan 107 guru honorer yang nonaktif akan didistribusikan ke sejumlah sekolah daerah setempat yang ...
Baca lebih lajut »
Dede Yusuf: Kebijakan Cleansing Guru Honorer Bisa Menyebabkan Kekurangan GuruJPNN.com : Dede Yusuf menegaskan kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah-sekolah dan mengganggu proses belajar mengajar.
Baca lebih lajut »