1 November, Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2020

Indonesia Berita Berita

1 November, Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2020
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

'UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019,' begitu bunyi surat edaran tersebut. UMP2020 via detikfinance

- Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2020 sebesar 8,51%. Itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019."UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," begitu bunyi surat edaran tersebut.

"Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, gubernur agar segera membentuk Depeprov yang baru," dikutip dari poin ketiga. Berikutnya, UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019. "Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kabupaten/Kota tertentu ," demikian isi surat edaran.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Naik 8,51 Persen, UMP 2020 Diumumkan Serentak 1 NovemberNaik 8,51 Persen, UMP 2020 Diumumkan Serentak 1 NovemberKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.
Baca lebih lajut »

Hore! Upah Minimum Provinsi Naik 8,5% Tahun DepanHore! Upah Minimum Provinsi Naik 8,5% Tahun DepanHore! Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. UpahMinimum via detikfinance
Baca lebih lajut »

Kenaikan UMP 2020 Tak Sesuai dengan Harapan BuruhKenaikan UMP 2020 Tak Sesuai dengan Harapan BuruhPemerintah menetapkan kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen.
Baca lebih lajut »

Menaker Terbitkan Surat Edaran Kenaikan UMP 8,51 PersenMenaker Terbitkan Surat Edaran Kenaikan UMP 8,51 PersenSurat edaran kenaikan UMP dirilis 15 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »

Naik 8,51%, Ini Daftar Upah Minimum DKI hingga JatimNaik 8,51%, Ini Daftar Upah Minimum DKI hingga JatimKemnaker telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Ini daftar upah minimum DKI hingga Jatim: UMP via detikfinance
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-06 00:54:15