1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

Indonesia Berita Berita

1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, pada tahun 2022 pihaknya menindak 1.185 perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawainya. 'Dari tindak lanjut tersebut, di antaranya ada yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah,' kata Ida saat melakukan konferensi pers secara virtual, Selasa 28 Maret 2023.

Ida berharap, tahun ini tidak adalagi perusahaan yang diadukan terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya. 'Karena kondisi ekonomi Indoneisa yang semakin membaik, saya berharap tidak adalagi cerita perusahaan yang tidak membayarkan THRnya,' kata Ida. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor M/2/HK.04.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemnaker: Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaanKemnaker: Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan'THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,' ujar Menaker Ida Fauziyah. KemnakerRI
Baca lebih lajut »

Kemnaker Dorong Perusahaan Migas Perkuat Budaya K3Kemnaker Dorong Perusahaan Migas Perkuat Budaya K3Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong para pelaku usaha, terutama di bidang minyak dan gas (migas), memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.
Baca lebih lajut »

Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena SanksiPerusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena SanksiPerusahaan yang terlambat ataupun mencicil tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja/buruh bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca lebih lajut »

Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Ini Sanksi yang MenantiPerusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Ini Sanksi yang MenantiSanksi perusahaan tidak bayar THR sesuai ketentuan mulai dari teguran hingga dibekukan
Baca lebih lajut »

THR Lebaran Maksimal Cair H-7, Operasional Perusahaan Bisa Dibekukan Kalau Telat BayarTHR Lebaran Maksimal Cair H-7, Operasional Perusahaan Bisa Dibekukan Kalau Telat BayarKementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan, yang mencicil atau tidak tepat waktu dalam membayar THR bagi karyawannya.
Baca lebih lajut »

Tak Mau Bayar THR Lebaran 2023, Menaker Sudah Siapkan Sanksi Buat PerusahaanTak Mau Bayar THR Lebaran 2023, Menaker Sudah Siapkan Sanksi Buat PerusahaanBukan hanya kepada yang tidak membayar, pengenaan sanksi tersebut juga diberikan bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 15:08:12