Polisi Bogor Ungkap Pengedar Obat Keras Berkedok Tukang Roti Keliling, 732 Butir Disita

Kriminal News

Polisi Bogor Ungkap Pengedar Obat Keras Berkedok Tukang Roti Keliling, 732 Butir Disita
Pengedar Obat KerasPolsek ParungModus Tukang Roti

Seorang pria berinisial BEM ditangkap oleh Polsek Parung, Bogor, karena mengedarkan obat keras daftar G dengan modus menyamar sebagai tukang roti keliling. Polisi menyita 732 butir Tramadol dan Hexymer serta uang tunai Rp 748 ribu. Pelaku mengaku mendapat pasokan dari pemasok berinisial T yang kini masuk DPO.

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Parung, Bogor, berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar dengan menangkap seorang pria berinisial BEM. Pria berusia 51 tahun ini diciduk pada Kamis, 16 April 2026, ketika petugas kepolisian yang melakukan patroli menemukan gelagat mencurigakan saat ia sedang beraksi. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup unik dan licik, yaitu dengan menyamar sebagai tukang roti keliling menggunakan gerobak.

Taktik ini ia yakini dapat membantunya berbaur dengan masyarakat dan mengelabui aparat penegak hukum, sekaligus mempermudah aksesnya untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut kepada para pedagang di sekitar wilayah Pasar Parung. Kapolsek Parung Komisaris Maman Firmansyah dalam keterangannya tertulis yang diterima pada Jumat, 17 April 2026, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa timnya di lapangan telah berhasil mengamankan seorang individu yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengawasan yang intensif terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Parung. Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap gerobak yang digunakan oleh BEM. Hasil penggeledahan ini sungguh mengejutkan, karena polisi menemukan sejumlah besar obat-obatan keras daftar G yang disembunyikan secara cermat di antara barang dagangannya. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 732 butir obat daftar G. Rinciannya terdiri dari 411 butir Tramadol, yang merupakan obat pereda nyeri kuat yang sering disalahgunakan, dan 321 butir Hexymer, obat yang digunakan untuk mengatasi kecemasan dan insomnia namun juga rentan terhadap penyalahgunaan. Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 748.000. Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan obat-obatan terlarang yang baru saja dilakukan oleh pelaku pada malam penangkapannya. Berdasarkan pemeriksaan awal dan interogasi yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek Parung, pelaku BEM mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan obat-obatan keras tersebut dari seorang individu lain yang memiliki inisial T. Pengakuan ini membuka tabir baru dalam jaringan peredaran obat terlarang yang sedang coba diungkap oleh kepolisian. Pelaku BEM juga mengakui bahwa motif penyamaran sebagai tukang roti keliling ini adalah strategi utamanya untuk menghindari kecurigaan dari pihak kepolisian dan masyarakat umum. Dengan berkedok sebagai pedagang yang sah, ia merasa lebih leluasa untuk bergerak dan menawarkan barang haramnya kepada target-targetnya, terutama para pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Parung yang selalu ramai. Atas informasi yang diberikan oleh BEM, kepolisian kini tengah meningkatkan upaya untuk memburu sosok T, yang diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Komisaris Maman Firmansyah menambahkan bahwa saat ini pemasok berinisial T tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh tim Satreskrim Polsek Parung. Penangkapan BEM ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam membongkar sindikat peredaran obat keras di wilayah tersebut, serta mencegah lebih banyak penyalahgunaan obat-obatan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Pengedar Obat Keras Polsek Parung Modus Tukang Roti Tramadol Hexymer

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

WN Australia Meninggal di Kawasan Sanur, Polisi Ungkap Hasil Olah TKPWN Australia Meninggal di Kawasan Sanur, Polisi Ungkap Hasil Olah TKPPolisi menyampaikan hasil olah TKP terkait kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Australia di sebuah hotel di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.
Read more »

Polisi Ungkap Modus Begal Motor Anggota Damkar di Jakpus: Hunting dan Cari Korban LengahBerita Polisi Ungkap Modus Begal Motor Anggota Damkar di Jakpus: Hunting dan Cari Korban Lengah terbaru hari ini 2026-04-16 11:28:47 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Pengemudi Motor Tewas Terlindas Bus AKAP di Jakbar, Polisi Ungkap KronologinyaBerita Pengemudi Motor Tewas Terlindas Bus AKAP di Jakbar, Polisi Ungkap Kronologinya terbaru hari ini 2026-04-16 12:17:16 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Polisi ungkap kronologi pemotor yang tewas hantam trotoar di JakbarPolisi ungkap kronologi pemotor yang tewas hantam trotoar di JakbarDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kecelakaan pemotor yang tewas di kawasan Jakarta Barat pada Kamis pagi.Kasubdit Gakkum Ditlantas ...
Read more »

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah yang Sebabkan Satu Keluarga Tewas di GrogolBerita Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah yang Sebabkan Satu Keluarga Tewas di Grogol terbaru hari ini 2026-04-17 11:09:28 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Polisi ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Lamongan, Dua tersangka ditahanPolisi ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Lamongan, Dua tersangka ditahanSatuan Reserse Kriminal Polres Lamongan mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bermodus penggunaan surat keterangan dinas di ...
Read more »



Render Time: 2026-04-18 03:11:44