Terdapat pertanyaan klasik yang nyaris selalu muncul pada momen Aidilqurban, hari Tasyrik apakah boleh menikah? apa hukumnya dalam Islam?
Pertanyaan ini penting dibahas mengingat terdapat amalan yang dilarang pada Hari Tasyrik . Maka, di sebagian masyarakat ada yang menganggap Tasyrik bukan hari yang baik, alias hari sial.
Selain itu, terdapat larangan menikah dan menikahkan bagi kelompok tertentu, pada hari-hari tersebut atau berdekatan dengan hari-hari tersebut. Hari Tasyrik sendiri adalah tiga hari istimewa setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada 2026, Hari Tasyrik jatuh pada 28-30 Mei 2026, setelah didahului Idul Adha 10 Dzulhijah 1447 H, pada 28 Mei.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, merujuk jurnal Hikmatut Tasyri’ Pernikahan Perspektif Hukum Islam oleh Nurliana dan Tradisi Menikah pada Hari Raya dan Idul Adha Perspektif Hukum Islam, oleh Novi Trianingrum dan Masruri, serta sumber kredibel lain, berikut ini adalah ulasan mengenai hukum menikah pada hari Tasyrik. Ada anggapan bahwa hari tasyrik adalah “hari sial” atau “hari yang tidak baik” untuk menggelar hajatan pernikahan.
Namun, keyakinan semacam ini termasuk dalam kategori tathayyur atau menganggap sial karena sesuatu, yang sangat dilarang dalam Islam. Pada prinsipnya, menikah di hari apa saja itu boleh-boleh saja. Tidak ada larangan hari apapun boleh. Karena prinsipnya tidak ada hari yang sial.
Penegasan ini bukan tanpa landasan. Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan sikap tegas terhadap keyakinan keliru tentang hari dan bulan sial. Masyarakat Jahiliah menganggap bulan Syawal sebagai bulan pantangan untuk menikah. Untuk melawan keyakinan itu, Rasulullah SAW menikahi sebagian istrinya, termasuk Siti Aisyah RA, di bulan Syawal.
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa keyakinan makruhnya menikah di bulan Syawal adalah kebatilan yang tidak memiliki landasan dan merupakan pengaruh jahiliah semata. Penelitian yang dilakukan oleh Novi Trianingrum dan Masruri dalam jurnal Tradisi Menikah pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha Perspektif Hukum Islam menunjukkan bahwa di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, terjadi fenomena signifikan berupa tingginya angka pernikahan pada momen Idul Adha dan Idul Fitri.
Berdasarkan data KUA Kecamatan Kesugihan, dalam satu hari pasangan yang menikah pada momen Idul Adha 2022 tercatat sebanyak 198 pasangan, cukup tinggi jika dibandingkan dengan hari-hari biasanya. Masyarakat muslim menganggap bahwa menikah pada hari raya adalah 'hari bebas” dari perhitungan primbon Jawa, sehingga menjadi solusi bagi mereka yang ingin menghindari kerumitan perhitungan weton.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi tersebut adalah sunnah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, justru dianjurkan karena dikuatkan dengan dasar hukum dalam Islam. Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:Berdasarkan dalil shahih tersebut, para ulama menyepakati bahwa larangan utama yang berlaku pada Hari Tasyrik adalah larangan berpuasa.
Mengharamkan puasa pada hari-hari ini bertujuan agar umat Muslim dapat menikmati daging kurban dan bersyukur atas nikmat pangan yang diberikan oleh Allah SWT. Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa menikah di Hari Tasyrik adalah BOLEH dan sah secara syariat. Tidak ada satu pun teks baik dalam Al-Qur'an maupun Hadis yang melarang seseorang untuk melakukan akad nikah ataupun mengadakan resepsi pernikahan di hari tasyrik.
Larangan makan dan minum di hari tersebut justru mempermudah pelaksanaan walimatul 'ursy , karena para tamu undangan dapat menyantap hidangan dengan bebas tanpa terhalang ibadah puasa. Sering kali, asumsi mengenai larangan menikah di bulan Dzulhijjah muncul karena adanya campur aduk pemahaman mengenai syariat Haji. Memang benar terdapat larangan menikah di bulan Dzulhijjah, namun larangan ini hanya berlaku secara khusus bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram . Bagi masyarakat Muslim yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji , mereka sama sekali tidak terkena larangan ini. Mereka bebas melangsungkan pernikahan kapan saja di bulan Dzulhijjah, termasuk di Hari Raya Idul Adha maupun hari-hari Tasyrik.
Hari Tasyrik, sebagaimana disebut Rasulullah SAW, termasuk hari-hari yang ditentukan atau istimewa. Lantaran hari istimewa dalam pandangan Islam, menariknya, sebagian masyarakat justru menjadikannya solusi menyikapi kerumitan dalam sebagian tradisi dalam penentuan hari baik pernikahan. Di beberapa daerah di Indonesia, momen Hari Raya dan Hari Tasyrik justru menjadi waktu yang paling diburu untuk menikah. Hal ini tercatat dalam kajian Novi Trianingrum dan Masruri dalam Jurnal Al Wasith mengenai Tradisi Menikah pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, masyarakat setempat memiliki tradisi turun-temurun melangsungkan akad nikah pada malam hari raya atau hari-hari raya . Secara statistik di KUA Kesugihan, jumlah pasangan yang menikah pada momen-momen hari raya ini melonjak sangat tajam dibandingkan hari-hari biasa. Dalam pandangan hukum Islam, tradisi memanfaatkan hari-hari mulia seperti hari raya dan hari tasyrik untuk menikah dikategorikan sebagai Al-'Urf al-Shahih .
Syariat Islam tidak menjelaskan secara kaku tanggal berapa manusia harus menikah. Selama pelaksanaan pernikahan tersebut memenuhi rukun serta syarat sahnya, maka pernikahan tersebut bernilai sah dan membawa kemaslahatan umat. Trianingrum dan Masruri menyimpulkan bahwa tradisi ini merupakan bentuk kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, melainkan justru berjalan beriringan demi memudahkan ibadah.
Siasat Menghindari Kerumitan Primbon: Dalam adat Jawa tradisional, menentukan hari pernikahan membutuhkan perhitungan weton yang sangat rumit demi menghindari hari buruk. Masyarakat mempercayai bahwa Hari Raya dan Idul Adha adalah"Hari Bebas"—waktu yang secara otomatis dianggap baik, mulia, dan suci, sehingga tidak memerlukan perhitungan rumit lagi. Momen Kumpul Keluarga: Hari raya keagamaan adalah waktu di mana sanak saudara dari perantauan sedang mudik ke kampung halaman, sehingga pelaksanaan walimah menjadi lebih efisien dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar.
Merujuk pada kajian ilmiah Nurliana dalam Jurnal Mediasas mengenai Hikmatut Tasyri’ Pernikahan, akad nikah bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis atau ikatan sipil semata. Pernikahan adalah sebuah institusi mulia yang disyariatkan oleh Allah SWT sebagai benteng keselamatan kehidupan manusia. Secara filosofis , Islam memerintahkan pernikahan untuk tujuan-tujuan agung berikut: Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW: Menikah merupakan bentuk kecintaan dan pengakuan atas manhaj kehidupan Rasulullah. Menjaga Kehormatan : Menjadi media yang ampuh untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri.
Mewujudkan Ketenangan : Menghantarkan psikis manusia pada ketenteraman, kebahagiaan, dan kasih sayang yang terarah. Menyempurnakan Separuh Agama: Menjadikan seluruh aktivitas rumah tangga bernilai pengabdian dan ibadah kepada Allah SWT. Nurliana menegaskan bahwa apabila gejolak syahwat seseorang dikhawatirkan membuatnya terjerumus ke dalam kemaksiatan , maka hukum melangsungkan pernikahan bisa naik menjadi wajib. Mengingat pentingnya urgensi pernikahan ini, pada dasarnya Islam memberikan kelonggaran waktu agar ibadah ini dapat segera ditunaikan.
Hukum berhubungan suami istri pada hari tasyrik adalah boleh dan tidak ada larangan dalam Islam. Tidak ada dalil agama yang mengharamkan atau memakruhkan hubungan intim pada hari-hari tersebut. Dalam syariat Islam, terdapat 3 macam pernikahan yang dilarang dan hukumnya tidak sah. Jenis pernikahan tersebut adalah: Nikah Mut'ah: Pernikahan yang dilakukan dengan batasan waktu tertentu , di mana kesepakatan pernikahan hanya untuk jangka waktu beberapa hari, minggu, atau bulan saja.
Nikah Syighar: Pernikahan barter tanpa mahar. Praktik ini terjadi ketika seorang wali menikahkan seorang perempuan di bawah asuhannya dengan seorang pria, dengan syarat pria tersebut harus menikahkan walinya dengan perempuan lain tanpa memberikan mahar. Nikah Muhallil: Pernikahan rekayasa agar seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh mantan suaminya bisa kembali menikah dengan suami pertamanya. Pria kedua menikahi wanita tersebut sementara waktu dengan tujuan untuk diceraikan kembali.
Hal utama yang tidak boleh dilakukan saat hari tasyrik adalah berpuasa. Berdasarkan ajaran Islam, segala jenis puasa dilarang pada hari-hari tersebut karena merupakan waktunya umat Muslim untuk merayakan, makan, minum, dan memperbanyak zikir. Menurut tradisi dan penanggalan Primbon Jawa, terdapat empat bulan yang dianggap kurang baik dan biasanya dihindari untuk melangsungkan pernikahan. Idul Adha adalah salah satu perayaan besar umat Islam yang di dalamnya ada pelaksanaan ibadah haji dan pemotongan hewan kurban.
Cara Mengatasi Agar Daging Kurban Tidak Alot atau Keras untuk Hidangan Idul AdhaKumpulan Hoaks Bantuan Idul Adha, Ada Video Manipulasi AI Mencatut Pejabat
Hari Tasyrik Apakah Boleh Menikah? Hari Tasyrik Hukum Menikah Di Hari Tasyrik Menikah Di Hari Tasyrik
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari TasyrikTakbir muqayyad dianjurkan dibaca setelah salat fardu mulai Subuh 9 Zulhijah hingga Asar 13 Zulhijah untuk mengagungkan Allah SWT selama Idul Adha dan hari tasyrik.
Read more »
Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah IduladhaHari Tasyrik yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah merupakan waktu yang diharamkan untuk berpuasa dalam Islam setelah Iduladha.
Read more »
5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah IduladhaHari Tasyrik merupakan waktu istimewa setelah Iduladha yang dianjurkan untuk memperbanyak zikir, doa, sedekah, dan amal saleh lainnya.
Read more »
Hukum Berpuasa pada Hari Tasyrik: Haram Kecuali bagi Jamaah Haji TertentuArtikel ini mengulas hukum puasa pada hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) yang haram bagi umum, namun ada keringanan bagi jamaah haji tamattu' yang tidak mampu menyembelih dam. Dilengkapi dalil dan hikmah larangan.
Read more »




