Masuk Gedung KTP Ditahan dan Difoto, Ternyata Melanggar Undang-undang

Ktp News

Masuk Gedung KTP Ditahan dan Difoto, Ternyata Melanggar Undang-undang
Perlindungan Data PribadiPelanggaran PrivasiUndang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Pengumpulan KTP dan foto wajah saat masuk gedung melanggar perlindungan data pribadi. Simak selengkapnya!

Saat hendak masuk ke gedung perkantoran atau fasilitas publik lainnya, tak jarang pengunjung diminta untuk menyerahkan KTP . Wajah juga kerap difoto sebagai salah satu prosedur keamanan gedung.

Namun, mekanisme ini ternyata melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Hal itu diungkap Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat , Parasurama Pamungkas.

"Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi," kata Parasurama kepada CNBC Indonesia, beberapa saat lalu. Parasurama menyebut, pengumpulan data semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak memenuhi sejumlah prinsip dasar. Salah satunya berkaitan dengan tujuan pengumpulan data yang seharusnya terbatas dan relevan. Dia menilai, pengendali data tidak memenuhi unsur keabsahan.

Pasalnya, data pribadi yang dikumpulkan tidak selalu relevan dengan tujuan pengambilan data tersebut, bahkan berpotensi digunakan untuk kepentingan lain. Indonesia sendiri telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi. Sayangnya, implementasi UU tersebut masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU.

Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri satu tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

"Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi," ujarnya. Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat. Pengelola gedung juga mesti menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut. Parasurama menegaskan, privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by desain.

Pelindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.

"Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu," jelas dia. Dihubungi terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan, foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil. Untuk aspek keamanannya, Alfons mengatakan bahwa hal itu bergantung pada pengelolaan datanya, seperti cara mereka menyimpan data, apakah bisa dipastikan sudah aman atau tidak.

"Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga," kata Alfons.

"Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi," ia menjelaskan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Perlindungan Data Pribadi Pelanggaran Privasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Keamanan Data Mekanisme Keamanan Pengelolaan Data Sanksi Hukum Elsam Identifikasi Digital

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

DPRD Jabar Dukung Dedi Mulyadi Evaluasi Kerja Sama Hotel Pullman Bandung dan Revitalisasi Gedung Sate-GasibuBerita DPRD Jabar Dukung Dedi Mulyadi Evaluasi Kerja Sama Hotel Pullman Bandung dan Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu terbaru hari ini 2026-04-25 14:20:58 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Donald Trump Kirim Utusan ke Pakistan, Gedung Putih: Kami Ingin Mendengar IranDonald Trump Kirim Utusan ke Pakistan, Gedung Putih: Kami Ingin Mendengar IranPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan mengirim utusan ke Pakistan di sela kunjungan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi, Jumat (24/4/2026).
Read more »

Donald Trump Dievakuasi Setelah Terjadi Suara Tembakan di Gedung PutihDonald Trump Dievakuasi Setelah Terjadi Suara Tembakan di Gedung PutihPresiden Amerika Serikat, Donald Trump, bersama sejumlah pejabat tinggi lainnya dievakuasi dari acara tahunan 'White House Correspondents Dinner' pada Sabtu malam
Read more »

Suara Tembakan Terdengar saat Jamuan Makan Malam Gedung Putih, Trump dan Istri DievakuasiSuara Tembakan Terdengar saat Jamuan Makan Malam Gedung Putih, Trump dan Istri DievakuasiPresiden AS Donald Trump dievakuasi usai terdengar suara tembakan keras saat acara White House Correspondents’ Dinner di Washington Hilton, Sabtu (25/4).
Read more »

Ketegangan AS-Iran di Jalur Pelayaran Memanas, Pelaut Ditahan dan Insiden Penembakan di Gedung PutihKetegangan AS-Iran di Jalur Pelayaran Memanas, Pelaut Ditahan dan Insiden Penembakan di Gedung PutihKetegangan antara Amerika Serikat dan Iran di jalur pelayaran strategis dunia semakin memanas. Aksi saling menyita kapal komersial memicu kecaman internasional. Pelaut dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Montenegro, ditahan. Sultan Oman berupaya memediasi konflik. Sementara itu, insiden penembakan di acara jamuan makan malam Gedung Putih menambah ketegangan politik AS. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan alasan tidak bertemu massa aksi. Kasus kekerasan di daycare Yogyakarta dan pelantikan pengurus PAN Kaltim juga menjadi sorotan. Selain itu, ada ulasan tentang teknologi terbaru dari Huawei dan Motorola serta acara kesiapsiagaan bencana di Medan.
Read more »

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Tanpa KTP tapi Wajib Balik Nama 2027, Ini FormatnyaBayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Tanpa KTP tapi Wajib Balik Nama 2027, Ini FormatnyaMulai 24 April 2026, warga di Jateng bisa membayar pajak kendaraan tanpa membawa KTP pemilik lama. Ini syaratnya, termasuk harus balik nama pada 2027.
Read more »



Render Time: 2026-05-11 04:04:54