Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal tentang dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Jika dugaan tersebut memenuhi syarat, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Puadi saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu . ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.
Sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari Rabu ini pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender. Bagja menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang dan potensi pembagian uang.
Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta , Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Bawaslu RI Pelanggaran Politik Uang Pilkada 2024 Dugaan Pelanggaran Kajian Awal Politika
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Putaran Kedua Hingga PelantikanJadwal pemilu pilkada 2024, putaran kedua pilkada 2024 dan pelantikan pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
H-7 Pilkada 2024 Serentak: Bawaslu Jatim Usut Kasus Pembacokan Terkait Pilkada Sampang 2024Di sisi lain, Bagja mengakui Sampang termasuk salah satu daerah yang paling rawan dalam Pilkada 2024
Baca lebih lajut »
Bawaslu RI Ungkap Ada 130 Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Seluruh IndonesiaBADAN Pengawas Pemilu Bawaslu RI mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024
Baca lebih lajut »
Bawaslu lakukan kajian awal atas 130 dugaan politik uang Pilkada 2024Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan mengenai dugaan pelanggaran politik ...
Baca lebih lajut »
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024Bawaslu menerima 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan saat pemungutan suara di Pilada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Masyarakat Pemantau Pilkada Sebut Akan Laporkan KPU dan Bawaslu Daerah hingga Pusat soal Pilkada Kukar 2024Jajaran KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), KPUD Kutai Kartanegara, Bawaslu Pusat, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Kutai Kartanegara terancam dilaporkan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) ke Mabes Polri.
Baca lebih lajut »