Seorang anggota Polres Kaur ditetapkan tersangka pemerkosaan tahanan perempuan. Pelaku terancam 12 tahun penjara dan sudah dipecat dari kepolisian.
Rabu, 24 Sep 2025 08:07 WIBSeorang anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu , berinisial BNP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba . Pelaku diduga menggunakan ancaman akan memperberat hukuman korban agar aksinya tidak dilaporkan.
, peristiwa ini terjadi pada akhir Juni 2024. Dari informasi yang dihimpun, BNP membawa korban dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan kasus.SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga diancam agar tidak melaporkan kejadian itu. Jika berani melapor, hukuman kasus narkoba yang menjeratnya disebut akan diperberat oleh pelaku. Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres Kaur. Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil Visum et Repertum di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang memperkuat dugaan pemerkosaan. Setelah bukti dinilai cukup, BNP ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota Polri. Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P21. BNP kini ditahan 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu."Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Rusydi saat dikonfirmasi, Selasa . Rusydi menambahkan, BNP sebelumnya juga sudah menjalani penahanan di kepolisian. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan. "Tersangka BNP dikenakan Pasal 285 KUHP dan disanding dengan pasal 6 huruf c UU PPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, nanti di fakta persidangan akan kita uji," tutup Rusydi.
Polisi Kekerasan Seksual Tahanan Hukum Bengkulu Satuan Narkoba Kasus Narkoba Huruf C Uu Ppks Rutan Malabero Bengkulu Satuan Narkoba Polres Kaur Bnp Rs Bhayangkara Bengkulu Detiksumbagsel Rusydi Sastrawan Polisi Kekerasan Kuhp Visum Pemerkosaan Penjara Korban Perkosa Narkoba Polri Pidana Kekerasan Hukuman Korban Tersangka Pemerkosaan Dugaan Pemerkosaan Modus Ancam Perberat Hukuman Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu Oknum Anggota Satuan Narkoba Polres Kaur Anggota Polres Kaur
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Kematian Artis China Yu Menglong: Ini Kronologi & Kata PolisiPolisi menegaskan tidak ditemukan unsur kriminalitas dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Pembakaran Polsek dan Pos Polisi di SurabayaSurabaya, tvOnenews.com - Kepolisian menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 29–30 Agustus lalu di Surabaya. Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya masih berusia anak-anak.
Baca lebih lajut »
Terapi Imunologi Sel: Inovasi Perawatan Kesehatan untuk Berbagai Penyakit KronisPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Baca lebih lajut »
Gerakan Nurani Bangsa Kunjungi Tahanan Demo DPR: Mereka Bukan Musuh NegaraEnam orang berbaju oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” digiring petugas.
Baca lebih lajut »
Polisi Ungkap Rekening Dormant di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Berisi Rp70 MiliarPolisi mengungkapkan isi rekening dormant yang ingin dipindahkan para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab BRI M Ilham Pradipta.
Baca lebih lajut »
Polisi di Riau Jadi Otak Peredaran Sabu, Kapolda: Tidak Ada Hubungannya dengan Polda RiauSeorang oknum polisi di Riau berinisial Bripka A terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Baca lebih lajut »
