Pemerintah Klaim Penerbitan HPL KAI di Tanah Abang Sesuai Prosedur

Konflik Tanah News

Pemerintah Klaim Penerbitan HPL KAI di Tanah Abang Sesuai Prosedur
Hpl Kai Di Tanah AbangHeculesKementerian PKP

'Artinya bahwa proses ini berdasarkan data yang ada telah sesuai dengan dokumen yang tercatat di ATR/BPN,' ujar Iljas.

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan penerbitan Hak Pengelolaan Lahan atas nama PT Kereta Api Indonesia atau KAI telah sesuai dengan prosedur dan dokumen yang berlaku.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran data dan riwayat dokumen yang dimiliki pemerintah."Artinya bahwa proses ini berdasarkan data yang ada telah sesuai dengan dokumen yang tercatat di ATR/BPN," ujar Iljas dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin malam.Iljas menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Wisma Danantara dengan mengumpulkan data secara menyeluruh. Fokus penelusuran dilakukan terhadap dua hal, salah satunya terkait proses penerbitan HPL Nomor 17 dan Nomor 19 yang saat ini tercatat atas nama PT KAI. Lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset Kementerian Perhubungan cq Djawatan Kereta Api."Jadi sertifikat atas nama Departemen Perhubungan diterbitkan tahun 1988. Kemudian HPL atas nama PT KAI diterbitkan pada tahun 2008," kata Iljas. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, riwayat tanah tersebut dapat ditelusuri hingga tahun 1922, ketika masih tercatat atas nama Government Fund of Netherlands Hindia atau Pemerintah Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, status kepemilikan beralih menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia, kemudian tercatat atas nama Departemen Perhubungan cq Djawatan Kereta Api, hingga akhirnya menjadi atas nama PT KAI. "Proses penerbitan sertifikat atas nama PT KAI secara tahapan, secara limitasi waktu, maupun secara proses itu diawali dengan adanya Eigendom atas nama Government Fund of Netherlands Hindia," ujar Iljas.Ia mengatakan, arahan tersebut sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar pengelolaan sumber daya. "Di sana selalu ditekankan bahwa Pasal 33 itu merupakan pegangan kita. Bagaimana Tanah Air itu untuk kepentingan rakyat, kepentingan negara, bagaimana perekonomian dikelola secara kekeluargaan," ujar Maruarar.Pada Minggu , Maruarar meninjau langsung sebidang lahan kosong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lahan tersebut disebut sebagai aset negara yang selama ini dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan . Lahan yang menjadi polemik itu memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di area bekas bongkaran yang mencakup Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati.Terungkap, Trump Sengaja Tampil Ofensif dan Tak Terduga demi Tekan IranContact Us Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.comApresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

Hpl Kai Di Tanah Abang Hecules Kementerian PKP Tanah Abang Konflik Lahan Konflik Lahan

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas: Pemerintah dan Ahli Waris Adu KlaimSengketa Lahan Tanah Abang Memanas: Pemerintah dan Ahli Waris Adu KlaimPerdebatan sengit mengenai kepemilikan lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pemerintah melalui PT KAI mengklaim kepemilikan berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 2008, sementara pihak ahli waris menunjuk dokumen pertanahan era Kolonial Belanda tahun 1923 sebagai dasar klaim mereka.
Read more »

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Klaim Stok Pangan Nasional AmanHadapi El Nino 2026, Pemerintah Klaim Stok Pangan Nasional AmanEl Nino Diprediksi Datang, Stok Beras RI Tembus Rekor 4,9 Juta Ton
Read more »

[HOAKS] Tautan untuk Klaim Bantuan Benih Udang dari Pemerintah[HOAKS] Tautan untuk Klaim Bantuan Benih Udang dari PemerintahModus penipuan sejenis telah beredar di media sosial sejak 2025 dengan mengatasnamakan bantuan budi daya ikan air tawar dari KKP atau dinas perikanan.
Read more »

Versi Hercules, BPN, hingga Menteri Ara soal Status Lahan Tanah AbangVersi Hercules, BPN, hingga Menteri Ara soal Status Lahan Tanah AbangDalam sengketa lahan Tanah Abang, kubu Hercules dan pemerintah memiliki klaim dasar kepemilikan yang berbeda.
Read more »

Bantah Klaim JK, Projo: Kemenangan Jokowi Kehendak Rakyat IndonesiaBantah Klaim JK, Projo: Kemenangan Jokowi Kehendak Rakyat IndonesiaProjo bantah klaim Jusuf Kalla soal peran dalam kemenangan Jokowi, tekankan hasil kerja kolektif rakyat Indonesia.
Read more »

Delusi Pergantian Rezim Iran: Trump dan Kekacauan Geopolitik Timur TengahDelusi Pergantian Rezim Iran: Trump dan Kekacauan Geopolitik Timur TengahSecara teoritis, klaim Trump telah terjadi pergantian rezim di Iran sama sekali tidak terpenuhi.
Read more »



Render Time: 2026-05-04 15:58:03