Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan penggunaan gadget bagi siswa sebagai tindak lanjut pembatasan bermain media sosial.
Jumat, 11 Apr 2025 12:00 WIBMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan tentang penggunaan gadget atau handphone bagi siswa. Hal ini merupakan respons dari terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak .
"Untuk program Pak Presiden itu, kebetulan kementerian kami ikut merumuskan materinya dan Insya Allah nanti kami akan menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah itu dalam bentuk apakah nanti surat edaran menteri atau bentuk-bentuk lain yang merupakan tindak lanjut dari usaha kita bersama agar anak-anak kita ini dapat menggunakan gawai untuk tujuan yang bermanfaat," kata Mu'ti kepada pers di SMPN 41 Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat .Mendikdasmen Luncurkan Buku Panduan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Unduh di Sini!Dalam PP perlindungan anak yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital disebutkan adanya pembatasan bermain media sosial bagi anak di usia tertentu. Apakah dalam aturan yang nanti diterbitkan Kemendikdasmen penggunaannya dibatasi juga?Terkait hal itu, Mu'ti menegaskan tak ada pelarangan atau pembatasan bagi siswa bermain gadget. Namun, ia dan pihaknya merancang aturan agar penggunaan gadget di kalangan siswa lebih bermanfaat. "Dan tentu saja dengan istilah penggunaan maka kita tidak melarang sepenuhnya penggunaan itu, hanya bagaimana penggunaan itu bermanfaat itu yang coba kita rumuskan bersama-sama," tuturnya.Menurut Mu'ti adanya peraturan tentang pembatasan atau perlindungan anak di ruang digital sangat baik bagi anak. Ia menyebut sudah banyak negara maju yang menerapkannya. "Sudah banyak pengalaman seperti Australia atau Swedia dan negara lain. Tapi tentu kita harus melihat kepentingan kita di Indonesia," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut.Pentingnya 'Kesalehan Digital' bagi Siswa Mu'ti kemudian menyebut istilah 'kesalehan digital' yang harus dimiliki siswa. Istilah tersebut merujuk pada sikap dan perilaku siswa yang bisa memanfaatkan fasilitas digital termasuk gadget untuk tujuan positif. "Yang juga tidak kalah penting adalah kesalehan digital. Bagaimana teknologi itu digunakan dengan sebaik-baiknya, digunakan untuk tujuan yang bermanfaat dan menjadikan teknologi sebagai bagian dari kita membangun peradaban dan cermin peradaban bangsa," katanya. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang membatasi penggunaan medsos pada anak diluncurkan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dan diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Mudah-mudahan apa yang direncanakan Bapak Presiden dapat menjadi bagian dari usaha kita bersama agar penggunaan gawai dan berbagai macam platform media sosial itu menjadi bagian dari upaya kita, anak-anak kita memiliki literasi digital yang sangat penting," pungkas Mu'ti.
Aturan Penggunaan Gadget Mendikdasmen Perlindungan Anak Kesalehan Digital Media Sosial Pendidikan Digital Kebijakan Pendidikan Literasi Digital Smpn 41 Jakarta Prabowo Subianto Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyeleng Anak-Anak Terbitnya Peraturan Pemerintah Pp Muhammadiyah Pp Perlindungan Anak Tindak Pembatasan Kesalehan Perilaku Siswa Penggunaan Gadget Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasar Minggu Pelarangan Peraturan Penggunaan Kementerian Komunikasi Dan Digital Smpn Terbitnya Peraturan Indonesia Pendidikan Usia Siswa Mendikdasmen Bakal Buat Aturan Penggunaan Gadget Swedia Presiden Meutya Hafid Jakarta Selatan Menkomdigi Mu ' Ti Anak Aturan Penggunaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Bakal Berikan Bantuan Smart TV untuk Sekolah, Mendikdasmen Tunggu InpresPresiden Prabowo Subianto rencanakan bantuan Smart TV untuk sekolah, terutama di daerah 3T. Namun eksekusinya menunggu Inpres.
Baca lebih lajut »
Soroti Militerisme di Papua usai Guru Dibunuh OPM, Begini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'tiPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Baca lebih lajut »
Mendikdasmen Belasungkawa ke Guru Korban KKB Papua: Akan Temui KeluargaMendikdasmen Abdul Mu'ti prihatin terhadap serangan KKB Papua yang menimpa tujuh orang guru yang sedang mengabdi.
Baca lebih lajut »
Soal RUU TNI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tidak Perlu DipersoalkanRUU TNI memungkinkan prajurit aktif masuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan menjadi pengajar di sana. Apa sebenarnya posisi tentara di sekolah.
Baca lebih lajut »
Ketika Mendikdasmen Beda Pendapat soal Study Tour yang Dilarang Kepala DaerahMendikdasmen Abdul Mu'ti beda pendapat soal study tour yang dilarang beberapa kepala daerah. Apa alasan Mu'ti?
Baca lebih lajut »
Mendikdasmen Bakal Temui Keluarga Guru Korban Serangan KKB PapuaMendikdasmen Abdul Mu’ti berduka atas serangan KKB di Papua dan memastikan bantuan untuk keluarga korban serta pengamanan bagi guru di wilayah rawan.
Baca lebih lajut »
