Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut dinilai
Perwakilan Forum Praktisi Hukum Investasi , usai mendaftarkan gugatan UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, di Kantor MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 29 April 2026.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara digugat ke Mahkamah Konstitusi . Regulasi tersebut dinilai melemahkan otonomi daerah serta berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat kecil. Ketua FPHI, Faisal, menyatakan bahwa pihaknya meyakini UU Minerba bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut, menurutnya, menegaskan pengakuan terhadap otonomi daerah yang luas serta hubungan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, ketentuan dalam Pasal 35 ayat UU Minerba menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Sementara itu, ayat hanya membuka ruang delegasi kewenangan secara terbatas kepada pemerintah provinsi. Faisal menilai, aturan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah, khususnya para penambang kecil. Ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha tambang rakyat harus mengurus perizinan hingga ke Jakarta, meskipun skala usaha mereka sangat kecil.
“Kami yang berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung dampaknya terhadap masyarakat kecil. Otonomi daerah seolah mati suri,” ujarnya dalam keterangan, Kamis . Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan ekonomi yang dirasakan masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan terjadi di daerah, tetapi kewenangan perizinan dan manfaat ekonomi justru terpusat.
“Tanah digali, udara rusak, sungai tercemar, tetapi izin dan aliran dana terpusat di pemerintah pusat. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi,” katanya.1. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A. 2. Menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun terhadap pasal-pasal tertentu, termasuk Pasal 35 ayat dan , serta ketentuan yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Larangan Angkutan Batu bara di Sumsel Dinilai Berpotensi Melanggar UU dan Bisa DigugatKebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan raya di Sumatera Selatan dinilai berpotensi melanggar aturan hingga bisa digugat secara hukum.
Read more »
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan MiliterPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »
Dinilai berbahaya, Uni Eropa tak anjurkan bantuan ke Gaza lewat armadaUni Eropa tidak menganjurkan pengiriman bantuan ke Gaza melalui "armada kemanusiaan" karena dapat membahayakan keselamatan anggota tim tersebut, ...
Read more »
Lebih Menantang, AFF Punya Rencana Undang Australia untuk Piala AFF 2026Portal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »
Bahaya bagi Timnas Indonesia, AFF Berencana Undang Australia Ikuti ASEAN Cup 2026AFF berencana mengundang timnas Australia untuk mengikuti ASEAN Cup 2026, bahaya bagi timnas Indonesia.
Read more »
Anggota DPR: Pembenahan sistem ASN wewenang DPR usai putusan MKKomisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, setelah uji materi Undang-Undang ASN ...
Read more »
